RANTAUPRAPAT — Empat organisasi mahasiswa dalam naungan Cipayung Labuhanbatu Raya mendesak Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menjatuhkan putusan berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan rasa keadilan. Surat permohonan itu ditandatangani pimpinan HMI, GMNI, GMKI, dan PMII. Tembusan dikirimkan ke Bupati Labuhanbatu, Ketua DPRD, dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Perkara ini bermula dari unjuk rasa damai pada 16 Juli 2025 di Jalan Besar Simpang HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Aksi digelar Aliansi Pemuda dan Mahasiswa bersama Persatuan Pemuda Simpang Hari Sawit Jaya (PAS-HSJ) serta Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Labuhanbatu Raya.
Ketua Umum HMI Labuhanbatu Raya, Baginda Sagala, menegaskan pemberitahuan aksi telah disampaikan ke Polres Labuhanbatu melalui Kasat Intelkam pada 11 Juli 2025. Selama tiga hari, aparat kepolisian dan TNI mengamankan jalannya penyampaian aspirasi.
"Kami menilai aksi tersebut merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujar Baginda dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Kamis (9/7).
Ketua DPC GMNI Labuhanbatu, Amos Sihombing, mengungkap ironi dalam kasus ini. Substansi tuntutan peserta aksi justru mendukung Program Nasional Zero ODOL dan mendorong penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang.
Jalan Simpang HSJ yang menjadi lokasi aksi merupakan jalan kabupaten dengan pembatasan tonase. Aspirasi yang disampaikan, menurut Amos, merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, perlindungan infrastruktur jalan, dan keselamatan pengguna jalan.
"Demokrasi tidak hanya memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga menjamin agar penggunaan hak tersebut tidak dikriminalisasi sepanjang dilakukan secara damai, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan hukum," kata Amos.
Cipayung Labuhanbatu Raya meminta majelis hakim yang memeriksa perkara Nomor 344/Pid.Sus/2026/PN Rap dan Nomor 345/Pid.Sus/2026/PN Rap menjatuhkan putusan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Tiga terdakwa yang kini berstatus tersangka adalah Rimba Niarta Sianturi, Robinson Tambunan, dan Bungaran Aripin Saragih.
Menurut Amos, kriminalisasi terhadap penyampaian pendapat secara damai berpotensi menimbulkan ketakutan masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Ia menekankan bahwa putusan hakim akan menjadi cerminan penegakan hukum yang berkeadilan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
"Putusan tersebut diharapkan menjadi cerminan penegakan hukum yang berkeadilan, memperkuat demokrasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," ujar Amos.