MEDAN — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor: 188.54/3/INST/2026 yang secara resmi melarang penggunaan vape di lingkungan pemerintahan. Larangan ini berlaku bagi seluruh ASN, tenaga non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Sumut. Kebijakan serupa juga ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut untuk diterapkan di wilayah masing-masing.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap menyebut instruksi tersebut sebagai langkah antisipatif. “Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape,” ujar Erwin, Senin (15/6/2026).
Gubernur meminta para kepala daerah melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan larangan ini di instansi masing-masing. Langkah ini menjadi bagian dari kampanye pencegahan yang lebih luas, mengingat tren penggunaan vape yang meningkat di kalangan usia produktif kerap menjadi pintu masuk ke zat adiktif ilegal.
Selain kebijakan larangan vape, Pemprov Sumut memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam pemberantasan narkoba. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut Mulyono menegaskan penanganan narkoba menjadi prioritas utama dalam menjaga ketenteraman masyarakat. “Upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan dengan koordinasi yang kuat dan konsisten. Kami mendorong sinergi lintas instansi agar pengawasan dan penindakan berjalan efektif,” ujar Mulyono.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut Moettaqin Hasrimi menyatakan kesiapan jajarannya untuk turun ke lapangan. “Satpol PP akan terus mendukung kegiatan razia serta pengawasan di lapangan secara terukur dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan stakeholder. Upaya ini kita lakukan untuk memutus rantai peredaran dan mencegah penyalahgunaan narkoba di Sumut,” kata Moettaqin.
Pemprov Sumut mencatat bahwa pendekatan represif saja tidak cukup. Oleh karena itu, mereka membentuk satgas pencegahan, menggelar patroli gabungan di wilayah rawan, serta menyediakan sarana rehabilitasi. “Kita serius memberantas narkoba dan memastikan Sumut tidak lagi menjadi provinsi dengan jumlah kasus pengguna narkoba tertinggi,” tegas Erwin Hotmansah Harahap.
Program deteksi dini dan sosialisasi secara intensif juga digencarkan untuk meminimalisir ruang gerak para pelaku. Dengan menggabungkan kebijakan internal seperti larangan vape bagi ASN dan operasi lapangan, Pemprov Sumut berharap angka penyalahgunaan narkoba dapat ditekan secara signifikan dalam dua hingga tiga tahun ke depan.