Kemenag Wajibkan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin di Deli Serdang, Ini 3 Tahap Pembinaan Keluarga Sakinah

Penulis: Mukhtar Latif  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 20:47:01 WIB
Kemenag Deli Serdang menggelar Bimbingan Perkawinan sebagai syarat administrasi pencatatan nikah.

DELI SERDANG — Kementerian Agama (Kemenag) resmi memberlakukan kewajiban Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi seluruh calon pengantin (catin) di Indonesia, termasuk di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 yang menetapkan Bimwin sebagai salah satu syarat administrasi pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Menikah itu bukan hanya kesiapan administratif. Yang lebih penting adalah kesiapan mental, spiritual, dan bagaimana membangun harapan bersama dalam kehidupan rumah tangga,” demikian penegasan Kemenag dalam keterangan resminya.

Bukan Sekadar Administrasi: Bekal Mental dan Ekonomi

Program Bimwin tidak hanya menyentuh aspek legal pernikahan, tetapi juga kesiapan psikologis dan sosial pasangan. Kemenag menilai fenomena “marriage is scary” di kalangan anak muda menunjukkan adanya keraguan terhadap institusi pernikahan yang perlu dijawab dengan pembekalan yang relevan.

Menurut Kemenag, kesiapan menikah tidak cukup hanya dari sisi ekonomi. Kemampuan membangun relasi sehat, mengelola konflik, menjaga komunikasi, serta merencanakan keuangan rumah tangga menjadi faktor krusial. Materi Bimwin mencakup komunikasi pasangan, pengelolaan konflik, kesehatan keluarga, hingga perencanaan ekonomi rumah tangga.

Tiga Tahap Pembinaan Keluarga Sakinah

Kemenag merancang Bimwin sebagai bagian dari desain besar pembinaan keluarga sakinah yang terdiri dari tiga tahap utama. Pertama, tahap edukatif melalui bimbingan remaja. Kedua, tahap preventif melalui pembekalan calon pengantin. Ketiga, tahap solutif melalui pendampingan pascanikah.

Kemenag menyoroti pentingnya pendampingan berkelanjutan, terutama pada lima tahun pertama pernikahan yang dinilai sebagai masa paling rawan konflik. Penghulu dan penyuluh agama didorong untuk lebih aktif melakukan pendampingan pascanikah sebagai bagian dari layanan KUA.

Peran KUA Kini Lebih Luas: Pusat Layanan dan Pembinaan Keluarga

KUA tidak lagi sekadar menjalankan fungsi pencatatan nikah. Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenag, KUA kini memiliki peran sebagai pusat layanan dan pembinaan keluarga. Layanan yang diberikan meliputi bimbingan keluarga sakinah, konsultasi keagamaan, hingga deteksi dini konflik sosial berbasis keagamaan.

Untuk memperluas jangkauan, Kemenag mengembangkan inovasi layanan bergerak (mobile service) dan layanan tanpa batas (borderless service). Harapannya, masyarakat di daerah seperti Deli Serdang dapat lebih mudah mengakses layanan keagamaan dan pembinaan keluarga tanpa terkendala jarak.

Melalui kebijakan ini, Kemenag berharap setiap calon pengantin memiliki kesiapan yang lebih komprehensif sehingga mampu membangun keluarga yang tangguh, harmonis, dan berkelanjutan di tengah tantangan kehidupan modern.

Reporter: Mukhtar Latif
Sumber: aktualonline.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top