MEDAN — Harga emas Antam kembali mengalami koreksi pada perdagangan Selasa (19/11). Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia pada pukul 08.56 WIB, harga dasar emas batangan turun Rp10.000 dari posisi sebelumnya Rp2,743 juta menjadi Rp2,733 juta per gram. Harga buyback atau harga yang diterima saat menjual kembali emas ke Antam ikut turun ke Rp2,527 juta per gram.
Berikut rincian harga emas Antam untuk berbagai ukuran gramasi yang tercatat di laman resmi Logam Mulia:
Harga tersebut sewaktu-waktu bisa berubah dan belum termasuk potongan pajak yang berlaku.
Transaksi jual beli emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas, PPh 22 ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi bukti potong PPh 22.
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima nasabah.