Manajer PLN Pematangsiantar Bungkam soal Tiang Listrik di Lahan Warga, Praktisi Hukum Soroti Potensi Pelanggaran UU KIP

Penulis: Ramli Ahmad  •  Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:22:01 WIB
Manajer PLN Pematangsiantar belum memberikan tanggapan terkait tiang listrik di lahan warga.

PEMATANGSIANTAR — Hingga Jumat (5/6/2026) kemarin, Manajer ULP PLN Pematangsiantar, Janno Elveri (JE) Marbun, belum memberikan tanggapan resmi terkait proses pemindahan tiang listrik yang berdiri di atas lahan pribadi warga. Padahal, ia sebelumnya berjanji akan memberikan penjelasan lengkap pada Kamis (4/6/2026).

Janji itu urung dipenuhi. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp keesokan harinya, Janno mengaku belum membuat surat resmi seperti yang diminta wartawan. "Betul bang, saya janji tanggal 4, tapi karena abang minta surat resmi, dan suratnya belum saya buat, makanya ijin tidak saya hubungi kemarin bang," tulisnya.

Ia juga tidak memberikan kepastian kapan pertemuan ulang bisa dijadwalkan. Sikap diam ini dinilai tidak profesional, apalagi menyangkut penggunaan aset milik negara di atas tanah milik masyarakat.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

Praktisi hukum Noperi Ambarita, SH menilai bahwa jika benar ada pungutan biaya dalam proses pemindahan tiang listrik, PLN wajib menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka. "Kalau memang ada biaya, harus dijelaskan dasar hukumnya, mekanismenya, siapa yang menanggung dan dalam kondisi seperti apa biaya itu dibebankan," ujarnya.

Menurut Noperi, transparansi penting untuk mencegah spekulasi dan dugaan penyalahgunaan kewenangan di masyarakat. Sikap bungkam pejabat PLN dinilainya berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pasal 7 ayat (1) UU KIP menyebutkan badan publik wajib menyediakan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Ayat (2) menegaskan informasi itu harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Hak Pemilik Lahan Diatur dalam UU Ketenagalistrikan

Persoalan penggunaan lahan warga untuk jaringan listrik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat menggunakan tanah untuk kepentingan ketenagalistrikan setelah memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik tanah sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan itu menunjukkan hak-hak pemilik lahan harus mendapat perlindungan hukum dan tidak boleh diabaikan begitu saja oleh PLN sebagai BUMN. Prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang salah satu pilarnya adalah transparansi juga menjadi kewajiban perusahaan pelat merah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Manajer ULP PLN Pematangsiantar belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan wartawan. Masyarakat kini menanti kejelasan status hukum tiang listrik di atas tanah pribadi serta kebenaran informasi mengenai biaya pemindahan yang disebut-sebut dibebankan kepada warga.

Reporter: Ramli Ahmad
Sumber: lensawarga.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top