DELI SERDANG — Sebuah papan bunga bernada sindiran sempat terpasang di depan gerbang Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Minggu (24/5/2026) sore. Papan tersebut berisi tulisan yang diarahkan kepada seorang CASN bernama Tengku Ika Utami Putri Amd, AK, yang bertugas di Kantor Cabang Kejaksaan Labuhan Deli.
Tak berselang lama, petugas mengamankan papan bunga itu dan memindahkannya ke halaman kantor. Keesokan harinya, Senin (25/5/2026), rencana pelantikan terhadap 28 CASN yang sedianya digelar dalam dua sesi resmi ditunda.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Roby Syahputra, membenarkan penundaan tersebut. “Iya, ditunda untuk seluruhnya hari ini. Rencananya dijadwalkan kembali besok pukul 09.00 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).
Roby menjelaskan bahwa keputusan pelantikan bukan berada di tangan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, melainkan menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Pengambil keputusan dalam hal ini bukan Bapak Kajari, tetapi Kejati Sumut. Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya,” katanya.
Sebanyak 28 CASN yang akan dilantik terdiri dari golongan II dan golongan III, termasuk calon jaksa. Salah satunya adalah Tengku Ika Utami Putri yang disebut dalam papan bunga sindiran tersebut. Ia bertugas di Kejaksaan Cabang Labuhan Deli, salah satu dari dua cabang kejaksaan di Deli Serdang selain Pancur Batu.
Penundaan ini diduga berkaitan dengan persoalan pribadi yang menyeret salah seorang CASN. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengenai penyebab pasti penundaan maupun isi papan bunga yang sempat dipasang.
Rencananya, pelantikan akan kembali dijadwalkan pada Selasa (26/5/2026) pukul 09.00 WIB. Namun, kepastian tersebut masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kejati Sumut. Publik pun bertanya-tanya apakah penundaan ini hanya bersifat sementara atau akan berdampak lebih luas terhadap proses pengangkatan CASN di lingkungan Kejari Deli Serdang.