MEDAN — Proses identifikasi korban tewas kecelakaan maut bus ALS di Sumatera Utara terus berlanjut. Tim DVI Polda Sumut melaporkan bahwa dari total 19 orang yang meninggal dunia, sebanyak 14 jenazah sudah berhasil dikenali oleh pihak keluarga melalui proses forensik.
Kecelakaan tunggal yang melibatkan bus antar kota antar provinsi (AKAP) milik PT ALS ini terjadi di ruas jalan Medan-Berastagi, Kabupaten Karo. Bus diduga mengalami rem blong saat melintasi turunan tajam, lalu terguling ke jurang sedalam sekitar 10 meter.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Sumy Hastry Purwanti, mengatakan tim DVI bekerja sejak Minggu malam untuk mencocokkan data antemortem dan postmortem. "Dari 19 korban, 14 sudah teridentifikasi dan lima sisanya masih dalam proses," ujarnya di RS Bhayangkara Medan, Senin (17/3).
Jenazah yang sudah teridentifikasi langsung diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Polda Sumut menyediakan posko informasi dan pendampingan psikologis bagi keluarga korban yang masih menunggu proses identifikasi.
Bus bernomor polisi BK 7623 AU itu melaju dari arah Medan menuju Berastagi. Saat tiba di kawasan Sembahe, Kecamatan Tigapanah, kendaraan tidak mampu dikendalikan sopir di jalan menurun dan menikung. Bus oleng ke kanan, menghantam pembatas jalan, lalu jatuh ke jurang.
Dari 19 korban tewas, sebagian besar adalah warga Kabupaten Karo dan sekitarnya yang hendak pulang kampung. Selain korban meninggal, puluhan penumpang lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di tiga rumah sakit terdekat, yakni RSUD Kabanjahe, RS Efarina Berastagi, dan RS Bhayangkara Medan.
Polres Tanah Karo masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan. Sopir bus, yang selamat dalam insiden tersebut, telah diperiksa sebagai saksi. Dugaan awal mengarah pada kegagalan sistem pengereman di jalan turunan ekstrem yang kerap disebut "jurang maut" oleh pengemudi truk dan bus.
Dinas Perhubungan Sumut turun ke lokasi untuk melakukan ramp check terhadap armada ALS lainnya. Sementara itu, PT ALS memastikan akan bertanggung jawab penuh atas biaya perawatan korban luka dan santunan bagi keluarga korban meninggal sesuai ketentuan UU Lalu Lintas.