SUMATERA UTARA — Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk menetapkan RUU yang diusulkan Komisi IX tersebut sebagai inisiatif DPR.
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Cucun, yang langsung dijawab setuju oleh para legislator yang hadir.
Jalur Pembahasan dan Target Penyelesaian
Dengan disetujuinya status inisiatif, draf RUU kini memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah. Sebelum dibawa ke paripurna, RUU ini telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (26/8/2026).
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, menegaskan bahwa proses legislasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan. "Kami dari Komisi IX DPR RI mengucapkan terima atas segala masukan, catatan, dan tentu persetujuan yang sudah diberikan Badan Legislasi agar Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini bisa kami proses lebih lanjut," jelasnya.
Akar Putusan Mahkamah Konstitusi
Lahirnya RUU ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusan yang dibacakan Oktober 2024, MK memerintahkan pembentuk undang-undang segera menyusun regulasi ketenagakerjaan baru yang dipisahkan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK memberikan tenggat waktu maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk merealisasikan putusan tersebut. Artinya, DPR bersama pemerintah harus menyelesaikan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru pada 2026.
Pihak di Balik Gugatan UU Cipta Kerja
Gugatan yang melahirkan putusan MK tersebut diajukan oleh Partai Buruh bersama sejumlah organisasi serikat pekerja. Mereka adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Setelah status inisiatif disahkan, fokus selanjutnya adalah memastikan substansi RUU mampu menjawab persoalan ketenagakerjaan yang selama ini dikeluhkan buruh, termasuk kepastian upah dan perlindungan pekerja. Publik akan mengawal ketat pembahasan agar tidak mengulang kesalahan UU Cipta Kerja yang sempat menuai polemik.