Proyek Pengecoran Jalan Marelan III Medan Rp 2,35 Miliar Disoal, AMSUB Siap Lapor ke Kejati dan Polda Sumut

Penulis: Syafruddin Amir  •  Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:31:01 WIB
Pengecoran Jalan Marelan III Tengah, Medan, senilai Rp2,35 miliar menjadi sorotan Aliansi Masyarakat Sumatera Utara (AMSUB) yang akan melaporkan dugaan penyimpangan ke aparat penegak hukum.

MEDAN — Dugaan penyimpangan dalam proyek pengecoran Jalan Marelan III Tengah, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, berbuntut panjang. Aliansi Masyarakat Sumatera Utara (AMSUB) menyatakan akan membawa temuan mereka ke Kejaksaan Negeri Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Polresta Medan, hingga Polda Sumatera Utara dalam beberapa hari ke depan.

Ketua Umum AMSUB Apri Budi menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video yang diklaim sebagai dokumentasi kondisi pekerjaan. Bukti tersebut akan dilampirkan dalam laporan resmi untuk meminta aparat melakukan audit investigasi terhadap pelaksanaan proyek senilai Rp 2,35 miliar yang dikerjakan CV Global Gemilang itu.

Retak Seminggu Setelah Pengecoran

Salah satu temuan yang menjadi perhatian AMSUB adalah kondisi badan jalan yang diklaim mulai mengalami keretakan hanya sekitar sepekan setelah proses pengecoran rampung. Hal ini dinilai janggal dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya.

"Kami menemukan banyak dugaan kesalahan dalam pelaksanaan pengecoran Jalan Marelan III Tengah. Untuk masalah ini, kami akan melaporkan dumas ke APH supaya dilakukan audit investigasi terhadap pelaksanaannya," kata Apri kepada wartawan di Medan, Rabu (25/8/2026).

Batu Besar Tak Ada di RAB, Siapa yang Bayar?

AMSUB juga mempersoalkan pernyataan Khairul Azmi yang menyebut pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi. Klaim tersebut dinilai tidak konsisten dengan adanya informasi mengenai batu berukuran besar yang ditemukan di lokasi dan disebut tidak tercantum dalam RAB.

"Kalau batu besar itu tidak ada dalam RAB, siapa yang akan membayarnya? Apakah sumbangan dari pelaksana? Kalau tidak ada dalam RAB, berarti batu besar itu tidak sesuai spesifikasi," ujar Apri.

Menurutnya, persoalan ini seharusnya dijelaskan secara terbuka oleh Dinas SDABMBK agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak. Apri bahkan menyebut pernyataan Khairul sebagai bentuk "pembohongan publik", namun klaim tersebut masih perlu diuji berdasarkan dokumen kontrak dan hasil pemeriksaan teknis aparat berwenang.

Waktu Pemeriksaan Dinas Dipertanyakan

AMSUB menyoroti waktu pemeriksaan pekerjaan oleh Dinas SDABMBK. Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, pemeriksaan disebut belum dilakukan ketika Khairul memberikan pernyataan pada 12 Agustus 2026 karena masih menunggu masa pengeringan beton sekitar 14 hari.

"Khairul Azmi menyampaikan statement pada 12 Agustus, kurang lebih seminggu setelah pekerjaan selesai. Saat itu pihak dinas belum melakukan pemeriksaan karena menunggu semen coran kering dan padu, kurang lebih 14 hari. Ini yang kami pertanyakan," jelas Apri.

AMSUB meminta aparat penegak hukum memeriksa secara independen dokumen perencanaan, RAB, kontrak, volume pekerjaan, mutu beton, hingga hasil pemeriksaan lapangan. Dengan begitu, dugaan penyimpangan dapat dibuktikan atau dibantah berdasarkan data teknis dan hukum.

Foto Pemberitaan Disebut Bukan Lokasi Proyek

Dalam kesempatan itu, AMSUB juga menyoroti penggunaan foto dalam pemberitaan mengenai proyek tersebut. Apri mengklaim foto yang digunakan bukan dokumentasi pengecoran Jalan Marelan III Tengah di Kelurahan Terjun, melainkan foto pekerjaan jalan di wilayah Labuhan, Kecamatan Medan Marelan.

"Foto berita itu seolah-olah menggiring opini publik bahwa hasil pekerjaan baik. Silakan di-zoom fotonya. Jelas terlihat keterangan lokasi foto di Labuhan, Kecamatan Marelan," kata dia.

Desakan Evaluasi ke Wali Kota dan Isu Pemeriksaan KPK

AMSUB mendesak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas mengevaluasi bahkan mencopot Khairul Azmi dari jabatan Kepala Dinas SDABMBK. Polemik ini dinilai menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan infrastruktur di Kota Medan.

"Jangan menjadi beban bagi pembangunan Kota Medan," tegas Apri.

Di akhir keterangannya, Apri juga menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa Khairul Azmi akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin. Informasi tersebut belum disertai dokumen atau konfirmasi resmi, sehingga kebenarannya masih perlu diverifikasi kepada KPK maupun pihak terkait.

AMSUB menyatakan akan menyerahkan seluruh bukti yang mereka miliki kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Mereka juga meminta DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas SDABMBK guna mengklarifikasi temuan di lapangan.

Reporter: Syafruddin Amir
Sumber: sumutkini.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top