LANGKAT — Bangunan megah Queen Hotel Tangkahan di kawasan ekowisata Tangkahan, Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Sumatera Utara, hingga kini masih berdiri tanpa kejelasan status hukum. Selain tak memiliki PBG, bangunan tersebut disinyalir merambah kawasan hutan dan berdiri di atas tanah Daerah Aliran Sungai (DAS) atau sempadan Sungai Sei Batang Serangan.
Kasatpol PP Langkat Dameka Putra Singarimbun mengakui pihaknya belum bisa menindak bangunan tersebut. Alasannya, kewenangan menertibkan bangunan di kawasan hutan berada di tangan Satgas PKH.
"Kita sudah komunikasi dengan Kepala Dinas PUTR. Karena itu kawasan hutan, kita akan koordinasi dan surati Dinas Kehutanan Provinsi. Penertiban kawasan hutan dari PKH. Jadi kita lagi menunggu surat dari Dinas PUTR untuk menyurati Dinas Kehutanan. Nantinya kalau sama-sama turun ke lokasi kita siap," ucap Dameka, Senin (24/8/2026).
Dikonfirmasi terpisah, Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Langkat memastikan pemilik bangunan belum pernah mengajukan pengurusan izin PBG. Feri, staf Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Langkat, menyebut kewenangan menyurati pemilik bangunan bukan berada di pihaknya, melainkan ranah Satpol PP.
"Sejauh ini pihak dari bangunan belum ada kembali melakukan pengajuan PBG," ujar Feri, Rabu (26/8/2026).
Kondisi ini membuat Pemkab Langkat berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan. Terlebih, pendirian bangunan di atas tanah DAS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 yang melarang pendirian bangunan di kawasan sempadan sungai.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, bangunan yang disebut-sebut bernama Queen Hotel Tangkahan itu milik seseorang bernama Kitab. "Punya Kitab. Kalau status lahannya masuk Desa Namo Sialang. Masalah DAS belum tahu persis karena lahannya belum pernah diukur. Bangunannya sudah rampung," ujar seorang warga, Selasa (23/6/2026).
Pelaksana tugas (Plt) Camat Batang Serangan, Robbi Rezeki, membenarkan keberadaan bangunan tersebut di Desa Namo Sialang. Namun ia enggan menjelaskan soal legalitas bangunan dan berdalih izin pembangunan bukan kewenangan kecamatan.
"Terkait izin pembangunan, bukan menjadi bagian kerja kita di kecamatan. Izin bangunan berada di kabupaten," kata Robbi.
Ketua LSM Formapera, Bambang Syahputra, mendesak Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti agar tidak menerapkan standar ganda dalam penegakan aturan. Menurutnya, jika bangunan milik warga kecil yang melanggar aturan bisa ditindak, maka bangunan hotel milik pengusaha juga harus diperlakukan sama apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan PBG.
"Jangan hanya bangunan milik masyarakat kecil yang ditindak. Kalau memang terbukti melanggar aturan, bangunan hotel milik pengusaha juga harus ditertibkan," desak Bambang, Senin (25/8/2026).
Upaya konfirmasi berulang yang dilakukan wartawan kepada Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti dan Sekda Langkat Amril, termasuk soal penegakan Perda PP No 16 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta RTRW, tak mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.