MEDAN — Sebanyak 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara harus berhenti beroperasi sementara. Penghentian ini bukan karena masalah teknis dapur atau distribusi bahan makanan, melainkan ketiadaan dokumen legal penetapan penerima manfaat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 3758/D TWS/08/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana.
Lampiran surat menunjukkan SPPG yang dihentikan tersebar di 14 kabupaten/kota. Kota Medan menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 13 SPPG. Disusul Kepulauan Nias dengan 10 SPPG dan Nias Selatan sebanyak 7 SPPG.
Deli Serdang mencatatkan 5 SPPG yang terdampak. Sementara itu, masing-masing 2 SPPG dihentikan di Batu Bara, Langkat, Simalungun, dan Toba. Kabupaten/kota lain seperti Asahan, Humbang Hasundutan, Karo, Gunungsitoli, Sibolga, Tebing Tinggi, Labuhanbatu, dan Tapanuli Utara masing-masing 1 SPPG.
Beberapa unit yang terdampak di Medan antara lain SPPG Medan Belawan Bahari, SPPG Medan Denai Binjai 8, SPPG Medan Johor Kedai Durian, dan SPPG Medan Sunggal Tanjung Rejo 5. Di Deli Serdang, ada SPPG Deli Serdang Gunung Meriah Pekan Gunung Meriah dan SPPG Deli Serdang Pancur Batu Gunung Tinggi.
BGN mengategorikan sanksi ini sebagai pelanggaran ringan. Namun konsekuensinya tegas: seluruh hak operasional dicabut sementara hingga batas waktu yang ditentukan.
“Sehubungan dengan dasar tersebut, ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat yang sah sehingga perlu dilakukan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap SPPG dimaksud dengan kategori sanksi ringan dan pemberhentian seluruh hak operasional dalam jangka waktu maksimal 10 hari kalender, terhitung mulai dari tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian isi surat tersebut.
Selama masa penghentian, Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account dalam waktu 1x24 jam. Ketentuan ini berlaku untuk periode operasional sebelum surat keputusan dikeluarkan.
Status pemberhentian operasional sementara hanya bisa dicabut setelah SPPG menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah. Dokumen tersebut harus diverifikasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) sebelum dilaporkan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
Jika hingga batas waktu 10 hari kalender SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis. BGN juga menegaskan surat ini hanya berlaku bagi pihak terkait dan tidak boleh disebarluaskan.
Dalam rangka penegakan integritas, BGN menginstruksikan seluruh jajaran tidak menerima dan tidak meminta imbalan, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun. Seluruh layanan dan proses administrasi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari biaya.