SUMATERA UTARA — Bobby Nasution menyampaikan hal tersebut di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (21/5), merespons pengakuan Rico Waas yang telah melaporkan keberangkatannya langsung ke Menteri Dalam Negeri. Menurut Bobby, mekanisme yang berlaku mewajibkan bupati atau wali kota mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu ke gubernur.
Mekanisme Administrasi yang Terlewat
"Kalau tingkat dua, bupati/wali kota biasanya kan menginformasikan ke Gubernur. Lalu biasanya gubernur ke Kemendagri," ujar Bobby. Ia menegaskan bahwa izin bepergian ke luar negeri memang wewenang Menteri Dalam Negeri, bukan gubernur. Namun, proses surat-menyurat administrasinya tetap harus melalui gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Bobby mengaitkan persoalan ini dengan pernyataan Presiden Prabowo yang sebelumnya menyoroti ketidakhadiran sejumlah kepala daerah dalam agenda nasional peresmian Koperasi Merah Putih. Presiden disebut mempertanyakan hal tersebut kepada Kemendagri. "Karena kan Pak Presiden kemarin mention-nya Mendagri, mention-nya Kemendagri," ungkap Bobby.
Alasan Keberangkatan dan Klarifikasi Biaya
Rico Waas sebelumnya mengakui sedang berada di luar negeri untuk menjalani pengobatan. Ia menyatakan agenda tersebut telah direncanakan sejak jauh hari dan bertepatan dengan masa libur. "Kebetulan ini ada waktu libur, makanya saya berangkat dan sudah lapor kepada Mendagri untuk agenda tersebut," kata Rico, Minggu (17/5).
Wali Kota Medan itu membantah menggunakan anggaran pemerintah dalam perjalanan tersebut. Ia memastikan seluruh biaya pengobatan dan perjalanan ditanggung secara pribadi. "Ya, saya tidak menggunakan APBD dalam perjalanan ini, dan murni menggunakan dana pribadi," tegas Rico.
Tidak Ada Niat Mempermasalahkan
Meski mengakui kepergian Rico tanpa sepengetahuannya, Bobby Nasution menegaskan tidak ada maksud lain dari pernyataannya. Ia hanya ingin menjelaskan mekanisme administrasi yang berlaku. "Saya rasa sebagai anak buah, saya melaporkan, menginformasikan juga, yang sepengetahuan saya ada jajaran kami di tingkat kabupaten dan kota, ada yang tanpa sepengetahuan kami di provinsi ada yang pergi, itu saja," ungkapnya.
Bobby juga menyatakan tidak mempermasalahkan apabila Rico memang langsung berkoordinasi dengan Kemendagri, selama hal tersebut diperbolehkan dalam aturan. "Gak ada maksud apa-apa, gak ada maksud yang lain, tapi kalau memang boleh seperti itu, langsung ya silahkan saja," ucapnya.
Saat ditanya apakah ada prosedur administrasi yang dilanggar, Bobby enggan memberikan penilaian. Ia kembali menekankan bahwa izin ke luar negeri bagi kepala daerah bukan berada di tangan gubernur, melainkan Mendagri. "Sebagai perwakilan pemerintah pusat, kan itu ya, kalau masalah diizinkan tidak diizinkan memang wewenangnya Mendagri, bukan wewenangnya kami," urainya.