Pencarian

93 Persen Jemaah Haji Khusus Sumut Terlindungi JKN, Syarat Wajib Pelunasan 2026

Minggu, 10 Mei 2026 • 12:15:01 WIB
93 Persen Jemaah Haji Khusus Sumut Terlindungi JKN, Syarat Wajib Pelunasan 2026
Sebanyak 93 persen jemaah haji khusus Sumut sudah terlindungi oleh Program JKN untuk keberangkatan 2026.

MEDAN — Pemerintah melalui kementerian terkait memperketat regulasi perlindungan kesehatan bagi jemaah haji khusus dengan mengintegrasikan sistem jaminan sosial nasional. Dalam kebijakan terbaru, kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini menjadi prasyarat mutlak dalam proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus untuk musim keberangkatan tahun 2026 mendatang.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap jemaah mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjamin, mulai dari masa persiapan di tanah air, saat pelaksanaan ibadah di tanah suci, hingga kembali ke daerah asal. Integrasi ini diharapkan dapat meminimalisir kendala biaya medis yang sering kali muncul di luar dugaan selama prosesi ibadah berlangsung.

Implementasi Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 31 Tahun 2025

Kewajiban kepesertaan JKN aktif ini merujuk pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 31 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) untuk memvalidasi status kesehatan jemaahnya.

"Kewajiban kepesertaan aktif JKN dalam proses pelunasan haji merupakan bentuk implementasi amanat regulasi nasional terkait jaminan kesehatan. Sinkronisasi data antar sistem menjadi isu penting sehingga diperlukan koordinasi aktif dengan travel dan BPJS Kesehatan untuk memastikan validitas data Jemaah," ujar Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Muhammad Syarif, dalam kegiatan supervisi di Medan, Kamis (7/5/2026).

Syarif menekankan bahwa validitas data menjadi kunci agar tidak ada jemaah yang terhambat proses administrasinya hanya karena status kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif saat masa pelunasan tiba.

Data BPJS Kesehatan: 98 Jemaah Haji Khusus Sumut Sudah Terproteksi

Berdasarkan data terbaru dari BPJS Kesehatan, tingkat kepatuhan jemaah haji khusus di Sumatera Utara tergolong tinggi. Dari total sekitar 105 jemaah haji khusus yang terdaftar di wilayah Sumut untuk tahun 2026, sebanyak 98 jiwa atau 93,3 persen di antaranya sudah memiliki jaminan kesehatan aktif.

Deputi Direksi Bidang Perluasan dan Kepatuhan Peserta BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata, menjelaskan bahwa angka ini melampaui rata-rata capaian nasional yang berada di angka 90,75 persen dari total 17 ribu jemaah haji khusus se-Indonesia. Menurutnya, proteksi kesehatan sangat krusial karena data pemanfaatan layanan medis jemaah menunjukkan tren yang signifikan.

“Program JKN memiliki peran yang sangat strategis dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi jemaah, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kembali ke tanah air. Data pemanfaatan layanan kesehatan menunjukkan kebutuhan pelayanan kesehatan jemaah tetap tinggi dengan total pembiayaan yang signifikan,” jelas Mangisi.

Sinergi Penyelenggara Travel dan Aspirasi Perlindungan Jemaah Umrah

Pihak penyelenggara travel atau PIHK menyambut positif integrasi ini, namun meminta adanya sistem pengecekan dini. Direktur I PT Siar Tour, Alamria Asmardi, menilai keterlibatan BPJS Kesehatan membantu travel memastikan kesiapan fisik jemaah sebelum terbang ke Arab Saudi. Ia berharap mekanisme pengecekan status kepesertaan bisa dilakukan jauh-jauh hari untuk menghindari kendala administratif yang mendadak.

Selain haji, muncul aspirasi agar perlindungan serupa juga diterapkan bagi jemaah umrah. Mengingat frekuensi keberangkatan umrah jauh lebih tinggi dan melibatkan jumlah massa yang lebih besar setiap tahunnya, proteksi kesehatan melalui JKN dinilai perlu diperluas cakupannya.

Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, menyatakan bahwa pemerintah terus mengupayakan tata kelola haji yang lebih terpadu dan responsif. "Ke depannya, kami juga berharap perlindungan JKN berlaku bagi Jemaah Umrah," pungkas Warsito.

Bagikan
Sumber: harianstar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks