SUMATERA UTARA — Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mendapat lampu hijau mengelola tambang sepanjang wilayahnya punya potensi sumber daya alam, merujuk ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan izin itu tidak akan mengganggu perusahaan pertambangan yang sudah beroperasi di sekitar desa.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan koperasi memiliki ruang untuk terlibat dalam pengelolaan tambang, khususnya jika potensi sumber daya alam berada di wilayah desa tersebut. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang membuka akses bagi badan usaha koperasi.
"Undang-Undang Minerba boleh. Koperasi? Boleh. Kalau misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silakan boleh," ujar Ferry di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Ferry menempatkan UU Minerba sebagai payung aturan yang memungkinkan koperasi menggarap tambang. Ketentuan itu memberi ruang bagi badan usaha koperasi untuk masuk ke sektor yang selama ini didominasi perusahaan besar.
Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan soal potensi benturan dengan perusahaan tambang yang lebih dulu beroperasi. Ferry menepis kekhawatiran itu dengan jawaban singkat.
"Nggak," tegas dia.
Posisi Ferry soal Kopdes Merah Putih di sektor tambang dan sawit sempat berbeda. Dalam catatan detikcom, dia meminta agar Kopdes Merah Putih tidak perlu ikut mengelola tambang hingga kebun sawit.
Ferry mengakui koperasi desa diperbolehkan mengelola dua proyek tersebut. Namun dia menilai kesempatan menggarap tambang dan sawit lebih baik diberikan kepada koperasi yang sudah lama bergerak di sektor produksi.
"Yang tambang, yang ngelola sawit itu tidak harus koperasi desa. Jadi, Kementerian Koperasi itu kan tidak hanya ngurusin Koperasi Desa kelurahan Merah Putih, tapi ada koperasi-koperasi yang existing yang memang selama ini mereka bergerak di sektor produksi, di sektor distribusi, bahkan di sektor industri, dan lembaga keuangan gitu," ujar Ferry di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).
Dua pernyataan Ferry mencerminkan posisi yang bergeser. Pada Juli, dia menekankan koperasi eksisting sebagai pihak yang lebih layak menggarap tambang dan sawit. Pada Oktober, dia membuka pintu bagi Kopdes Merah Putih jika desanya punya potensi tambang.
Perubahan nada itu penting bagi pelaku usaha di sektor pertambangan dan perkebunan. Kopdes Merah Putih kini punya dasar untuk mengajukan izin, sementara koperasi lama berpotensi bersaing memperebutkan wilayah kerja yang sama.
Bagi koperasi, peluang ini membuka sumber pendapatan baru di luar sektor simpan pinjam dan perdagangan desa. Namun kesiapan modal, sumber daya manusia, dan kapasitas teknis menjadi syarat yang tidak otomatis terpenuhi hanya dengan adanya izin.
Bagi perusahaan tambang yang sudah beroperasi, pernyataan Ferry memberi sinyal bahwa koperasi tidak diposisikan sebagai pesaing langsung. Skema yang paling mungkin adalah kemitraan, di mana koperasi masuk sebagai pemegang saham kecil atau mitra pengelolaan di wilayah operasi.
Yang belum jelas adalah aturan teknis soal mekanisme perizinan, luas wilayah yang boleh dikelola koperasi, dan bagaimana pemerintah daerah memverifikasi potensi tambang di tiap desa. Tanpa turunan aturan itu, peluang yang dibuka Ferry masih bersifat pernyataan politik, belum operasional di lapangan.