Komisi A DPRD Sumut Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tanpa Petahana

Penulis: Khairunas Ibrahim  •  Rabu, 16 September 2026 | 09:31:01 WIB
Rapat pleno Komisi A DPRD Sumatera Utara menetapkan tujuh komisioner KPID Sumut periode 2026–2029.

MEDAN — Rapat pleno Komisi A DPRD Sumatera Utara menetapkan tujuh nama komisioner KPID Sumut untuk masa jabatan 2026–2029. Muhammad Ridwan, putra daerah asal Kabupaten Mandailing Natal, masuk dalam daftar terpilih bersama enam koleganya.

Penetapan ini menuntaskan tahapan seleksi yang dimulai dari uji kepatutan dan kelayakan terhadap 21 kandidat. Sebanyak 17 dari 21 anggota Komisi A DPRD Sumut menggunakan hak pilihnya dalam rapat yang berlangsung alot hingga sore.

Perolehan Suara Tujuh Komisioner Terpilih

Konsolidasi suara akhir menempatkan tiga nama di posisi teratas dengan perolehan masing-masing 17 suara. Berikut distribusi lengkapnya:

  • Ahmad Arfah — 17 suara
  • Mulyadi — 17 suara
  • Mutiah Ulfa — 17 suara
  • Iswanda Situmorang — 16 suara
  • Muhammad Ridwan — 16 suara
  • Hendrik Fernandes Naipospos — 15 suara
  • Muhammad Yusron — 15 suara

Tanpa Petahana, Regenerasi Menyeluruh Kepemimpinan KPID

Komposisi periode 2026–2029 tidak menyertakan satu pun petahana. Nihilnya unsur incumbent itu menandai regenerasi kepemimpinan secara menyeluruh di tubuh KPID Sumut.

Komposisi baru ini dinilai membuka ruang penyegaran perspektif sekaligus memutus potensi bias institusional. KPID Sumut ke depan dituntut lebih responsif terhadap disrupsi teknologi dan konvergensi media digital yang berjalan cepat.

Berita Acara Diserahkan ke Pemprov Sumut

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Landen Marbun, memastikan seluruh tahapan seleksi telah selesai secara prosedural dan sah menurut hukum. Ia menyebut tahap berikutnya adalah penyerahan berita acara resmi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Rapat pleno telah usai. Tahapan berikutnya adalah penyampaian berita acara resmi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memproses pengangkatan serta pelantikan," kata Landen Marbun.

Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Pemprov Sumut untuk memproses pengangkatan dan pelantikan ketujuh komisioner.

Mandat KPID Sumut sebagai Pengawas Penyiaran

KPID Sumut berperan sebagai lembaga regulator independen di sektor penyiaran daerah. Mandatnya mencakup pengawasan kepatuhan hukum lembaga penyiaran serta pemrosesan aspirasi dan aduan masyarakat.

Lembaga ini juga bertindak sebagai penyaring konten siaran di wilayah Sumatera Utara. Tujuh komisioner terpilih kini menunggu proses pengesahan formal sebelum menjalankan tugasnya.

Reporter: Khairunas Ibrahim
Sumber: suaraburuhnasional.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top