LABUHANBATU UTARA — Selisih harga jual TBS di salah satu pabrik kelapa sawit di Labura memicu tanda tanya di kalangan petani. PT KISS disebut membeli TBS dari petani sekitar Rp3.020 per kilogram, sementara harga acuan pekebun mitra Sumut pada periode 9–15 September 2026 berada di Rp4.079,09 per kilogram.
Selisih keduanya mencapai Rp1.059,09 per kilogram. Untuk penjualan 1 ton TBS, perbedaan itu setara sekitar Rp1,05 juta. Jika seorang petani menjual 10 ton, potensi selisihnya menembus Rp10,59 juta.
Petani menilai angka Rp3.020 per kilogram perlu diurai asal-usulnya. Apakah itu harga bruto, atau sudah dipotong sortasi?
Jika ada potongan, berapa besar yang diterapkan? Apakah TBS berasal dari pekebun mitra atau petani swadaya? Pertanyaan-pertanyaan ini belum terjawab terbuka.
Transparansi menyangkut langsung pendapatan petani sawit di Labura. Harga TBS bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan nilai ekonomi yang menentukan hasil panen mereka.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 mengatur mekanisme pembelian TBS produksi pekebun mitra. Aturan itu mencakup penetapan harga, tata cara pembelian, hingga pengawasan.
Karena itu, Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara dan instansi yang membidangi perkebunan di Provinsi Sumatera Utara dinilai perlu angkat bicara. Penjelasan soal mekanisme dan dasar penetapan harga di PT KISS menjadi penting.
Persoalan ini tidak lantas berarti PT KISS melanggar aturan. Namun, perbedaan harga sekitar Rp1.059 per kilogram antara angka yang disebut diterapkan PT KISS dan harga acuan pekebun mitra Sumut butuh keterangan resmi.
Jika Rp3.020 per kilogram merupakan harga setelah dikurangi sejumlah komponen, rincian potongan itu perlu dibuka. Begitu pula bila harga tersebut berlaku khusus bagi pekebun mitra dengan mekanisme tertentu.
Dasar dan formula penerapannya juga perlu disampaikan kepada petani. Termasuk bagaimana proses penimbangan dilakukan dan komponen apa saja yang memengaruhi harga akhir.
Pada prinsipnya, petani hanya meminta kepastian. Harga yang transparan, penimbangan yang transparan, potongan yang jelas, serta pembayaran yang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini penjelasan berada di tangan PT KISS dan pemerintah daerah. Rp3.020 atau Rp4.079 per kilogram? Pertanyaan itu butuh jawaban yang terang.
Bagi petani, selisih harga bukan sekadar angka. Ia menyangkut nilai ekonomi yang langsung memengaruhi pendapatan mereka.