SUMATERA UTARA — Lokasi tujuan pemindahan adalah Telkom Landmark Tower dan gedung Witel Telkom di area Jabodetabek. Hal itu disampaikan SVP Corporate Secretary Telkom Indonesia Edie Kurniawan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (10/9).
Penataan ulang lokasi kerja ini bagian dari rencana optimalisasi Gedung Graha Merah Putih (GMP) yang saat ini dikelola PT Telkom Landmark Tower (TLT), anak usaha Telkom.
Unit yang terdampak berada di bawah Direktorat Finance and Risk Management, Direktorat Wholesale and International Business, Direktorat Human Capital Management, Direktorat IT Digital, Direktorat Enterprise and Business Service, serta Direktorat Network. Penataan juga mencakup anak perusahaan dan entitas asosiasi terkait.
"Lokasi tujuan pemindahan adalah dengan mengoptimalkan aset gedung Telkom, antara lain gedung Telkom Landmark Tower dan gedung Witel Telkom di area Jabodetabek," kata Edie.
Proses relokasi sendiri masih dalam pembahasan. Telkom belum menghitung secara final biaya yang akan timbul maupun dampaknya terhadap kegiatan operasional perusahaan.
"Identifikasi dampak terhadap kegiatan operasional perseroan masih dalam proses analisa, mengingat proses kerja sama masih dalam tahap diskusi dan identifikasi kebutuhan relokasi dan penjajakan skema kerjasama yang akan disepakati," ujar Edie.
Rencana pemanfaatan GMP oleh BGN berjalan setelah BGN menyampaikan surat kepeminatan penyewaan ruang perkantoran kepada TLT. BGN, TLT, dan Telkom juga telah melakukan survei awal terhadap gedung tersebut.
Pembahasan saat ini mencakup proses kerja sama, persyaratan administrasi, ketentuan teknis, serta prosedur penyewaan area. Telkom belum dapat memastikan kapan transaksi penyewaan selesai karena proses administrasi dan teknis belum rampung.
Beberapa poin yang masih dinegosiasikan:
Telkom juga menyebut kemungkinan kerja sama lain di luar penyewaan ruang, seperti penyediaan konektivitas, solusi digital, fasilitas workstation, atau layanan lainnya. Semuanya masih dalam tahap penjajakan sesuai kebutuhan BGN.
Untuk penentuan nilai sewa, Telkom akan menggunakan penilaian nilai wajar dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen. Proses persetujuan dilakukan berjenjang berdasarkan jangka waktu dan nilai kerja sama, dengan evaluasi aspek legal, kepatuhan, skema bisnis, tarif, serta risiko transaksi.
"Sementara untuk penentuan harga sewa akan menggunakan mekanisme penilaian (nilai wajar) oleh KJPP independen (independent appraisal) yang akan disepakati oleh kedua belah pihak," kata Edie.
Soal dampak transaksi terhadap pendapatan, laba, arus kas, dan kondisi keuangan, Edie menyatakan perhitungannya masih berlangsung karena nilai sewa belum ditetapkan.
Telkom memastikan hingga Kamis (10/9) belum ada informasi atau kejadian material lain terkait rencana tersebut yang dinilai dapat memengaruhi harga saham maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Kepala BGN Sudaryono sebelumnya menyampaikan perpindahan kantor BGN ke GMP ditargetkan berlangsung dalam satu hingga dua bulan. Pegawai Telkom yang menempati gedung tersebut akan dipindahkan ke gedung Telkom lain di sebelahnya.
Chief Operating Officer BPI Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria menyebut transaksi sewa harus dilakukan dengan harga wajar dan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penilaian oleh KJPP. Ia menegaskan pemindahan karyawan Telkom tetap harus disertai penyediaan tempat kerja yang layak.
Bagi investor, kejelasan nilai sewa GMP menjadi kunci untuk mengukur kontribusi pendapatan berulang dari portofolio properti Telkom. Sampai angka itu keluar, dampak ke kinerja TLKM masih abu-abu.