SUMATERA UTARA — Menurut Minola, gugatan hak asuh diajukan karena hak asuh anak saat ini berada pada Sarwendah. Pihak Ruben menilai pelaksanaannya tidak berjalan sesuai kesepakatan.
"Karena kita melihat hak asuh anak itu yang ada pada S itu tidak berjalan sebagaimana seharusnya. Tidak berjalan sebagaimana idealnya," ujar Minola.
Ia merujuk pada komitmen dalam Akta 39 yang mengatur waktu tinggal bersama selama 2-3 hari. Menurutnya, ketentuan itu belum terlaksana dengan pasti.
Minola menyebut Akta 39 sebagai akta autentik yang mengikat kedua pihak. Ia menilai isinya mengatur lebih dari sekadar waktu bertemu.
"Ya, jadi ada dalam kesepakatan mereka, tapi kita tidak diberikan itu waktu atau tidak terlaksana dengan pasti," ungkapnya.
Poin pertama yang dipersoalkan adalah jadwal tinggal bersama Ruben selama dua sampai tiga hari. Pihak Ruben menilai komitmen itu tidak dijalankan konsisten.
Alasan kedua berkaitan dengan penilaian Ruben bahwa anak-anak tidak berada dalam lingkungan yang aman. Minola menekankan soal cara mendisiplinkan anak.
"Karena kalau misalnya diajar walaupun dengan alasan mendisiplinkan, tapi kemudian cara mendisiplinkannya itu dengan cara-cara yang kekerasan fisik gitu misalnya, itu juga nggak dibenarkan," tuturnya.
Ia juga menyinggung sikap yang dinilai suka menghina ayah kandung anak-anak. Menurutnya, hal itu tidak pantas dalam pengasuhan.
Alasan ketiga adalah dugaan eksploitasi anak. Minola mengatakan Ruben sejak awal menolak anak-anak dilibatkan dalam siaran langsung jualan di TikTok.
"Dari awal Ruben sudah komplain, tidak setuju kalau anak-anak ini dilibatkan dalam siaran langsung jualan di TikTok. Ada buktinya," kata Minola.
Ia menyoroti soal anak di bawah umur yang diminta membantu jualan tanpa izin ayahnya. Minola juga menyinggung konten live yang dinilai berpotensi dilihat anak-anak.
"Kadang-kadang ada anaknya di situ, mempertontonkan bahasa tubuh yang menurut banyak pengamat itu terlalu vulgar," bebernya.
Minola mempertanyakan logika rekonvensi yang meminta hak asuh anak. Sebab, menurutnya, hak asuh saat ini sudah berada pada Sarwendah.
"Coba secara logika berpikir: anak ada pada dia kok minta lagi? Kan ini nggak masuk akal," tegasnya.
Ia menilai Sarwendah cukup membantah dalil gugatan dan membuktikan dirinya masih layak. Pihak Ruben menyerahkan proses selanjutnya ke persidangan, dengan keputusan akhir di tangan majelis hakim.