MEDAN — Permintaan itu disampaikan Andika Perdana kepada wartawan di Medan, Rabu (10/09/2026), saat diminta komentar soal temuan BPK di SMPN 1 Laubaleng. Ia menyebut dokumen LHP BPK sebagai dasar informasi awal bagi Kejati Sumut untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
FGD PEKAN, kata Andika, akan mendatangi gedung Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan dalam waktu dekat. Kedatangan itu untuk berkoordinasi apakah temuan tersebut hanya berupa kesalahan administratif atau kerugian finansial.
"Dokumen LHP BPK sangat otoritatif dan diakui dalam penegakan hukum sebagai alat bukti surat serta rujukan utama untuk membuktikan adanya indikasi kerugian keuangan negara. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat FGD PEKAN akan mendatangi gedung Kejati Sumut untuk berkoordinasi, apakah temuan BPK di SMP Negeri 1 Laubaleng hanya berupa kesalahan administratif atau kerugian finansial," ujarnya.
BPK Perwakilan Sumut menemukan dugaan realisasi belanja modal aset tetap lainnya BOSP-BOS Kinerja TA 2025 sebesar Rp17.750.000 yang tidak ditampung pada DPA atau DPPA di SMPN 1 Laubaleng. Temuan itu tercatat dalam LHP BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan Pemkab Karo tahun 2025.
LHP tersebut bernomor 62.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tertanggal 26 Mei 2026. Kondisi itu diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Aturan di Bab 1 huruf E poin I menyatakan bahwa kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas menyusun DPA-SKPD dan mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya. Menurut BPK, permasalahan itu membuat DPA dan DPPA tidak dapat menjadi dasar pengendalian dan realisasi belanja BOSP-BOS. Realisasi belanja BOSP-BOS pun tidak disajikan dengan kondisi senyatanya.
Bupati Karo melalui Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat atas temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi. Hingga berita ini dimuat, wartawan belum mendapat keterangan dari pihak SMPN 1 Laubaleng atas temuan tersebut.
Redaksi masih membuka ruang dan akan memperbarui berita ini apabila pihak SMPN 1 Laubaleng memberikan keterangan resmi terkait kebenaran dugaan temuan BPK itu.
Merujuk LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Karo TA 2025 bernomor 62.A/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, saldo awal BOSP SMPN 1 Laubaleng tercatat Rp7.612.592. Penerimaan BOSP mencapai Rp678.267.408.
Realisasi belanja BOSP Reguler 2025 tercatat Rp649.052.000, sedangkan BOSP Kinerja 2025 sebesar Rp35.000.000. Total realisasi reguler dan kinerja mencapai Rp684.052.000, dengan sisa anggaran Rp1.828.000.
Kas BOSP per Desember 2025 tercatat Rp1.828.000, tanpa setoran ke RKUD. Saldo akhir BOSP pun tetap Rp1.828.000.
Berdasarkan aplikasi yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi, SMPN 1 Laubaleng menerima dana tahap I sebesar Rp325.440.000 pada 22 Januari 2025. Jumlah siswa penerima tercatat 576 orang.
Rincian penggunaannya:
Jumlah dana BOSP-BOS tahap II di aplikasi tersebut tidak tercantum atau tertulis.