SUMATERA UTARA — Pemerintah memastikan regulasi yang menjadi payung hukum pengembangan PLTS 100 GW akan segera diterbitkan. Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, mengungkapkan naskah Perpres tersebut saat ini tengah difinalisasi dalam proses pembahasan antarkementerian/lembaga (K/L).
"Perpresnya, lagi dalam proses pembahasan antar KL," kata Elen dalam BIG Strategic Forum 2026 di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Ia menambahkan, "Ya segera lah, karena kan ini udah mulai proses juga semua."
Elen menjelaskan, penerbitan aturan ini menjadi kunci untuk mengoptimalkan potensi energi surya yang dimiliki Indonesia. Pemerintah, lanjut dia, telah menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung agar investasi di sektor ini mengalir deras dan kapasitas listrik yang dihasilkan bisa diserap secara maksimal.
"Sehingga kita bisa konversikan dengan energi listrik. Itu juga kita memberikan fasilitas, fasilitas untuk pendukungan itu. Dan antara lain kita memang regulasinya sedang kita siapkan untuk bagaimana 100 gigawatt listrik ini bisa teroptimalisasikan dengan baik," ujarnya.
Meski enggan merinci tanggal pasti, Elen memastikan target penerbitan Perpres tersebut jatuh dalam waktu dekat. Hal ini selaras dengan mulai berjalannya berbagai proses implementasi program PLTS 100 GW yang sebelumnya telah dicanangkan.
Program ambisius ini berakar dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyatakan proyek raksasa ini merupakan arahan presiden untuk membangun kapasitas listrik tenaga surya dalam beberapa tahun ke depan.
"Sekarang adalah arahan Bapak Presiden Prabowo kita harus membangun listrik energi terbarukan dari tenaga matahari. Ke depan akan kita bangun kurang lebih sekitar 100 gigawatt (GW)," kata Bahlil di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Fokus utama pembangunan PLTS ini tidak hanya untuk memperkuat bauran energi nasional, tetapi juga menyasar daerah-daerah terpencil. Bahlil menegaskan proyek ini diarahkan untuk melistriki desa dan kampung di seluruh Indonesia guna memangkas ketimpangan akses listrik.
"Dan ini akan mendorong untuk bagaimana ketersediaan listrik bagi koperasi merah putih," tambah Bahlil.
Indonesia dinilai memiliki potensi sumber daya energi surya yang relatif besar. Namun, realisasi investasi dan pembangunan infrastruktur masih menunggu kepastian hukum dari Perpres yang tengah disiapkan. Para pelaku industri dan calon investor kini mengarahkan perhatian pada detail teknis aturan tersebut, termasuk skema tarif dan insentif yang akan ditawarkan pemerintah.
Kejelasan regulasi dinilai krusial untuk menarik pendanaan dan memulai konstruksi proyek. Tanpa kepastian ini, target ambisius 100 GW hanya akan menjadi wacana tanpa implementasi nyata di lapangan.