SUMATERA UTARA — Istilah desil belakangan ini kerap muncul dalam percakapan warga Pacitan. Istilah ini bukan sekadar angka statistik, melainkan penentu apakah seseorang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Kondisi sosial-ekonomi masyarakat dikelompokkan ke dalam sepuluh desil. Desil 1 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan Desil 10 adalah kelompok paling tinggi. Data ini menjadi salah satu dasar penentuan sasaran bansos.
Banyak yang mengira masuk Desil 5 berarti mapan. Faktanya, dalam sejumlah skema bantuan, warga di Desil 5 masih bisa diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Artinya, posisi di tengah tidak otomatis membuat seseorang mampu membiayai kebutuhan hidupnya sendiri, termasuk iuran kesehatan. Banyak warga yang secara statistik tidak miskin, tetapi hidupnya serba pas-pasan.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pacitan 2026 ditetapkan sebesar Rp2.514.892 per bulan. Angka ini menjadi yang terendah dibandingkan kabupaten/kota lain di eks Karesidenan Madiun.
Sebagai perbandingan, UMK Ngawi Rp2.556.815, Magetan Rp2.553.866, Kabupaten Madiun Rp2.553.221, dan Ponorogo Rp2.549.876. Dengan penghasilan sekitar Rp2,5 juta, seorang pekerja harus memenuhi kebutuhan makan, transportasi, tempat tinggal, listrik, pendidikan, dan kebutuhan keluarga.
Badan Pusat Statistik mencatat, pada 2025 masih ada 72,47 ribu penduduk Pacitan atau sekitar 12,97 persen dari total penduduk yang masuk kategori miskin. Angka ini turun dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi statistik kemiskinan tidak menceritakan seluruh kondisi masyarakat.
Seorang lulusan S2 dari kampus negeri di Solo mengaku masuk Desil 5 dalam pemetaan kondisi sosial-ekonomi. Meski memiliki CV dan portofolio yang baik, ia mengaku kesulitan mencari pekerjaan yang sesuai kompetensi.
“Di atas kertas, saya mungkin terlihat cukup berpendidikan. Dalam kehidupan nyata, pendidikan itu belum tentu laku di pasar kerja,” ungkapnya. Ia juga menyebut pengalaman profesional tidak selalu menjadi tiket emas memperoleh pekerjaan layak, apalagi harus bersaing dengan mereka yang memiliki koneksi lebih kuat.
Kisah ini menunjukkan bahwa angka desil tidak selalu sejalan dengan perasaan seseorang terhadap kondisi ekonominya. Seseorang bisa dianggap menengah secara statistik, tetapi tetap harus menghitung setiap pengeluaran dengan ketat agar bertahan sampai akhir bulan.
Pemkab Pacitan mulai memperkuat penerapan DTSEN agar data masyarakat lebih akurat dan bantuan sosial tepat sasaran. Data ini menggantikan sistem lama yang kerap dikeluhkan karena penerima bantuan tidak tepat.
Bagi warga yang merasa berhak menerima bantuan tetapi belum terdaftar, proses verifikasi data menjadi kunci. Informasi lengkap mengenai mekanisme pengusulan dan jadwal pencairan dapat diakses melalui kanal resmi Dinas Sosial Kabupaten Pacitan.
Warga perlu mewaspadai pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu. Penyaluran bansos tidak pernah dipungut biaya apa pun.