PADANGSIMPUAN — BPK Perwakilan Sumatera Utara memulai pemeriksaan kinerja atas pengelolaan RSUD Padangsidimpuan. Objek pemeriksaan mencakup Laporan Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I Tahun 2026. Pemeriksaan juga menyasar instansi terkait lainnya di lingkungan Pemkot Padangsidimpuan.
Perwakilan BPK Sumatera Utara, Eva Siregar, mengatakan pemeriksaan ini dirancang untuk menilai efektivitas tata kelola rumah sakit. Penilaian tersebut bertujuan mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Eva Siregar menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada hasil akhir pelayanan, tetapi juga menelusuri proses di dalamnya. Menurutnya, hasil pemeriksaan akan memberikan gambaran objektif bagi perbaikan RSUD ke depan.
“Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai pelaksanaan tata kelola rumah sakit, termasuk aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pengelolaan sumber daya dalam mendukung pelayanan kesehatan yang optimal,” ujar Eva Siregar.
Ia menambahkan, dukungan data dari seluruh pihak sangat menentukan kelancaran proses pemeriksaan. Semakin transparan data yang diberikan, semakin tajam rekomendasi yang dapat dihasilkan untuk perbaikan RSUD Padangsidimpuan.
Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes., menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk mendukung penuh proses audit yang berlangsung.
Pemkot Padangsidimpuan berkomitmen memberikan data dan informasi yang dibutuhkan secara terbuka. Wali Kota juga memastikan seluruh perangkat daerah dan instansi terkait berkoordinasi selama pemeriksaan berlangsung.
Kunjungan tim BPK ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap pengelolaan keuangan daerah. Hasil akhir pemeriksaan nantinya menjadi dasar rekomendasi bagi RSUD Padangsidimpuan untuk terus membenahi diri dalam melayani warga.