MEDAN - Tarif dan lokasi parkir di Medan menjadi informasi penting bagi pengendara yang hendak beraktivitas di pusat kota, kawasan perdagangan, maupun area wisata.
Perubahan kebijakan parkir membuat tarif yang berlaku perlu dibedakan antara parkir di tepi jalan umum, tempat parkir khusus, dan layanan parkir yang dikelola secara komersial.
Karena itu, mengetahui tarif dan lokasi parkir di Medan sebelum berangkat dapat membantu menyiapkan uang pembayaran sekaligus memilih titik parkir yang lebih praktis.
Medan memiliki aktivitas kendaraan yang padat, terutama di kawasan pusat kota seperti Kesawan, Petisah, Medan Barat, Medan Kota, dan sejumlah ruas perdagangan.
Kondisi tersebut membuat ketersediaan ruang parkir menjadi bagian penting dari perjalanan. Pemerintah Kota Medan juga terus melakukan penataan sistem perparkiran, termasuk penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum pada 2026.
Besaran tarif merupakan hal pertama yang perlu diperiksa karena kebijakan parkir Medan mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada Februari 2026, Pemerintah Kota Medan mengumumkan penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum melalui Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2026.
Tarif sepeda motor ditetapkan menjadi Rp2.000 sekali parkir, sedangkan mobil menjadi Rp4.000 sekali parkir.
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun melalui QRIS atau metode non-tunai.
Tarif terbaru yang diumumkan Pemko Medan meliputi:
Sepeda motor: Rp2.000 sekali parkir.
Mobil: Rp4.000 sekali parkir.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan retribusi parkir di tepi jalan umum. Tempat parkir khusus atau lahan parkir yang dikelola badan usaha dapat memiliki mekanisme tarif berbeda.
Perbedaan ini penting karena banyak pengendara masih menyamakan parkir di pinggir jalan dengan parkir di gedung atau pusat perbelanjaan.
Untuk tarif retribusi parkir tepi jalan umum yang ditetapkan melalui kebijakan terbaru, angka yang diumumkan Pemko Medan adalah tarif sekali parkir.
Karena itu, mekanisme tersebut berbeda dengan tempat parkir komersial yang dapat menggunakan tarif berdasarkan durasi.
Peraturan lama Kota Medan juga menunjukkan bahwa klasifikasi lokasi dan jenis kendaraan pernah menjadi dasar penghitungan retribusi parkir.
Lokasi menjadi pertimbangan utama karena tidak semua ruas jalan dapat digunakan sebagai tempat parkir.
Fasilitas parkir tepi jalan secara hukum harus ditandai dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan, sedangkan titik parkir ditetapkan melalui aturan pemerintah daerah.
Tempat khusus parkir dapat berupa gedung maupun taman parkir yang berada di pusat kegiatan, kawasan wisata, pendidikan, perdagangan, perkantoran, pertokoan, dan lokasi lain yang ditetapkan pemerintah.
Kesawan merupakan salah satu kawasan yang relevan bagi pengunjung pusat kota.
Area ini cocok bagi pengendara yang hendak:
Menjelajahi kawasan kuliner.
Mengunjungi bangunan bersejarah.
Beraktivitas di sekitar pusat kota.
Menuju area perdagangan.
Mengunjungi kawasan Lapangan Merdeka dan sekitarnya.
Parkir di kawasan padat seperti Kesawan perlu dilakukan pada titik yang memang diperbolehkan. Jangan memanfaatkan badan jalan hanya karena terlihat kosong.
Jalan Balai Kota berada di kawasan pusat aktivitas pemerintahan dan kota lama Medan.
Ruas jalan pusat kota memiliki lalu lintas yang relatif sibuk sehingga posisi kendaraan harus diperhatikan. Sumber Dishub Medan pada kebijakan lama pernah memasukkan Jalan Balai Kota sebagai contoh jalan dengan arus lalu lintas padat.
Bagi pengunjung kawasan ini, pilihan paling aman adalah mencari titik parkir resmi atau tempat khusus parkir daripada berhenti di bahu jalan yang mengganggu arus kendaraan.
Jalan Zainul Arifin merupakan salah satu koridor penting di kawasan pusat Medan.
Dokumen tata ruang Kota Medan memasukkan Jalan K.H. Zainul Arifin dalam jaringan jalan yang berkaitan dengan fasilitas parkir on-street.
Kawasan ini cocok bagi pengendara yang memiliki tujuan ke area perdagangan, kuliner, maupun pusat aktivitas di sekitar Petisah dan Medan Baru.
Jalan Iskandar Muda juga menjadi salah satu kawasan yang perlu diperhatikan ketika mencari parkir di pusat aktivitas Medan.
Dalam dokumen tata ruang, ruas ini termasuk jaringan jalan yang memiliki pengaturan terkait parkir on-street.
Karena aktivitas komersial cukup tinggi, ketersediaan ruang parkir dapat berubah cepat terutama pada jam sibuk.
Jenis tempat parkir menentukan cara pembayaran dan tarif yang harus dibayar.
Secara sederhana, pengendara dapat menemukan dua kategori utama.
Parkir jenis ini berada pada ruang jalan yang ditetapkan sebagai titik parkir.
Ciri yang dapat diperhatikan:
Terdapat marka atau rambu.
Berada pada ruas yang ditetapkan.
Dikelola berdasarkan ketentuan pemerintah daerah.
Pembayaran mengikuti retribusi yang berlaku.
Untuk 2026, Pemko Medan menetapkan tarif Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil pada parkir tepi jalan umum.
Tempat khusus parkir dapat berupa:
Gedung parkir.
Taman parkir.
Lahan parkir pusat perdagangan.
Area parkir kawasan wisata.
Area parkir fasilitas tertentu.
Tarif tempat khusus parkir yang dikelola secara komersial tidak otomatis sama dengan retribusi parkir tepi jalan umum.
Karena itu, papan tarif perlu dibaca sebelum kendaraan ditinggalkan.
Sistem pembayaran parkir di Medan tidak hanya mengandalkan uang tunai.
Pemko Medan menyebut pembayaran parkir tepi jalan umum dapat dilakukan secara manual maupun digital menggunakan QRIS atau metode non-tunai.
Pembayaran tunai masih dapat digunakan pada mekanisme yang menyediakan opsi tersebut.
Sebaiknya siapkan uang pecahan agar transaksi berlangsung cepat.
QRIS menjadi salah satu pilihan yang disebutkan dalam kebijakan terbaru.
Keuntungannya:
Tidak perlu menyiapkan uang pecahan.
Transaksi lebih mudah dicatat.
Mengurangi ketergantungan pada uang tunai.
Lebih praktis bagi pengguna pembayaran digital.
Parkir murah belum tentu menjadi pilihan terbaik jika lokasinya tidak aman atau terlalu jauh dari tujuan.
Periksa beberapa hal berikut.
Jangan memarkir kendaraan di:
Trotoar.
Depan akses keluar-masuk bangunan.
Persimpangan.
Area dengan rambu larangan parkir.
Jalur yang menghambat kendaraan lain.
Pilih tempat yang:
Ramai tetapi tertib.
Memiliki penerangan memadai.
Mudah dipantau.
Tidak menghalangi akses masyarakat.
Memiliki petugas atau sistem pengelolaan yang jelas.
Jika menggunakan QRIS atau pembayaran digital, bukti transaksi sebaiknya tidak langsung dihapus.
Bukti tersebut berguna apabila terdapat pertanyaan mengenai pembayaran.
Wisata kota membutuhkan strategi parkir yang sedikit berbeda.
Kawasan seperti Kesawan, Lapangan Merdeka, dan pusat kuliner dapat menjadi ramai pada sore hingga malam hari.
Sebaiknya:
Datang lebih awal.
Cari tempat parkir resmi.
Jangan memaksakan parkir paling dekat dengan objek.
Pertimbangkan berjalan kaki beberapa ratus meter.
Hindari berhenti di ruas yang menyebabkan kemacetan.
Parkir sedikit lebih jauh sering kali justru membuat perjalanan lebih nyaman.
Medan memiliki banyak kawasan kuliner yang ramai pada malam hari.
Saat memilih tempat parkir, harga bukan satu-satunya faktor.
Pertimbangkan:
Jarak ke tempat makan.
Keamanan kendaraan.
Kondisi jalan.
Kepadatan lalu lintas.
Jam operasional tempat parkir.
Sistem pembayaran.
Pada jam ramai, waktu yang dihabiskan untuk mencari parkir dapat lebih mahal daripada selisih tarif beberapa ribu rupiah.
Sistem parkir Medan juga pernah menerapkan kebijakan parkir berlangganan.
Pemko Medan pada 2024 menjelaskan pelaksanaan parkir berlangganan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Perwal Nomor 26 Tahun 2024.
Namun, pada 2026 terdapat perubahan regulasi. JDIH Kota Medan mencatat Perwal Nomor 7 Tahun 2026 mencabut Perwal Nomor 26 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan di tepi jalan umum.
Artinya, informasi lama mengenai parkir berlangganan tidak sebaiknya langsung dijadikan patokan untuk kondisi sekarang.
Perbedaan antara tarif resmi dan pungutan di lapangan perlu dicermati.
Langkah yang dapat dilakukan:
Periksa papan tarif.
Pastikan jenis parkirnya.
Tanyakan dasar pembayaran secara sopan.
Simpan bukti transaksi.
Catat lokasi apabila terjadi pungutan yang dianggap tidak sesuai.
Laporkan melalui kanal resmi pemerintah jika diperlukan.
Pemko Medan juga pernah melakukan penertiban terhadap pungutan parkir liar. Pada 2024, pemerintah menyatakan parkir tepi jalan yang belum menerapkan e-parking digratiskan dan melakukan penertiban terhadap oknum yang masih menarik pungutan konvensional.
Kebijakan tersebut menunjukkan pentingnya membedakan informasi lama dengan aturan yang sedang berlaku.
Penghematan tidak selalu berarti mencari tarif paling rendah.
Beberapa strategi yang lebih realistis:
Pilih parkir yang dekat dengan beberapa tujuan sekaligus.
Parkir sekali lalu berjalan kaki.
Hindari memindahkan kendaraan berkali-kali.
Manfaatkan tempat parkir resmi.
Gunakan pembayaran digital jika tersedia.
Periksa tarif sebelum masuk parkir khusus.
Hindari parkir ilegal meskipun terlihat lebih dekat.
Sebagai contoh, jika terdapat tiga tujuan yang berdekatan, parkir di satu lokasi lalu berjalan kaki dapat lebih hemat daripada membayar parkir tiga kali.
Berdasarkan penyesuaian tarif yang diumumkan Pemko Medan pada Februari 2026, tarif parkir tepi jalan umum untuk sepeda motor adalah Rp2.000 sekali parkir.
Tarif parkir tepi jalan umum untuk mobil ditetapkan Rp4.000 sekali parkir berdasarkan Perwal Nomor 9 Tahun 2026.
Tidak. Retribusi parkir tepi jalan umum berbeda konteks dengan tempat parkir khusus atau lahan parkir komersial yang dapat memiliki tarif sendiri.
Kesawan, Jalan Balai Kota, Jalan Zainul Arifin, Jalan Iskandar Muda, dan kawasan pusat kota lainnya memiliki aktivitas tinggi sehingga lokasi parkir perlu dipilih dengan cermat.
Bisa. Pemko Medan menyebut QRIS dan metode non-tunai sebagai pilihan pembayaran parkir tepi jalan umum.
Parkir di Medan akan terasa lebih sederhana ketika lokasi, jenis tempat parkir, dan tarifnya dipahami sejak awal.
Dengan membedakan parkir tepi jalan umum dan parkir khusus serta mengikuti aturan terbaru, perjalanan di tengah padatnya kota dapat berlangsung lebih tertib.
Pada akhirnya, mengetahui tarif dan lokasi parkir di Medan bukan hanya soal menyiapkan uang parkir, tetapi juga memilih tempat yang aman, resmi, dan paling masuk akal untuk tujuan perjalanan.