Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan Perkuat Tata Kelola Hukum Lewat PKS Bidang Datun

Penulis: Syafruddin Amir  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 18:08:02 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (31/8).

MEDAN — Sekretariat DPRD Kota Medan kini memiliki kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Medan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan tertib hukum. Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ditandatangani di Gedung DPRD Kota Medan pada Senin (31/8). Kesepakatan ini menitikberatkan pada pencegahan risiko hukum sejak dini, bukan sekadar penanganan kasus yang sudah terjadi.

MEDAN — PKS ditandatangani Kepala Kejari Medan Ridwan Sujana Angsar bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit. Penandatanganan disaksikan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan Wakil Ketua III DPRD Hadi Suhendra.

Lingkup Pekerjaan Sekretariat DPRD

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen menyebut kerja sama ini penting karena ruang lingkup tugas Sekretariat DPRD cukup kompleks. Tugas tersebut meliputi dukungan terhadap pembentukan peraturan daerah, penganggaran, pengawasan, serta pengelolaan administrasi, anggaran, barang milik daerah, pengadaan barang dan jasa, dan kepegawaian.

“Karena itu, aspek kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi bagian penting dalam setiap pelaksanaan kegiatan,” kata Wong.

Ia mendorong setiap kegiatan yang berpotensi memiliki risiko hukum untuk dikonsultasikan dan dimitigasi sejak tahap awal.

Bantuan Hukum dari Kejaksaan

Melalui Bidang Datun, Kejari Medan dapat memberikan bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki. Dalam kondisi tertentu, kejaksaan juga dapat mewakili Pemerintah Kota Medan dalam proses peradilan berdasarkan surat kuasa yang berlaku.

“Kerja sama ini tidak hanya diarahkan untuk menangani persoalan hukum setelah terjadi, tetapi juga memperkuat langkah antisipatif melalui komunikasi, konsultasi, dan mitigasi terhadap potensi risiko hukum,” ujar Ridwan.

Pencegahan Lewat Komunikasi Berkelanjutan

Kepala Kejari Medan menekankan bahwa komunikasi sejak awal diperlukan karena berbagai kegiatan pemerintahan berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemahaman dan koordinasi yang baik menjadi kunci agar potensi persoalan hukum bisa dicegah sedini mungkin.

Ridwan berharap pelaksanaan kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan PKS, tetapi dilanjutkan dengan komunikasi dan koordinasi secara berkelanjutan antara jajaran Datun dan Sekretariat DPRD Kota Medan.

Harapan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tertib

Kasi Intelijen Kejari Medan Valentino Manurung mengungkapkan kerja sama ini diharapkan memperkuat pola koordinasi kedua pihak dalam menghadapi persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Ke depan, kerja sama tersebut diharapkan mampu mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang semakin tertib, profesional, taat hukum, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Valentino.

Reporter: Syafruddin Amir
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top