PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara resmi mempermudah pelanggan yang batal berangkat melalui layanan pembatalan tiket dan perubahan jadwal secara daring di aplikasi Access by KAI. Layanan ini memungkinkan penumpang mengurus pembatalan dari mana saja tanpa perlu mengantre di stasiun, dengan pengembalian dana ditransfer ke rekening bank atau dompet elektronik.
MEDAN — Pelanggan kereta api di Sumatera Utara yang batal berangkat kini tidak perlu lagi datang ke stasiun untuk mengurus pembatalan tiket. KAI Divisi Regional I Sumatera Utara menyediakan layanan pembatalan dan perubahan jadwal perjalanan melalui aplikasi Access by KAI, dengan batas waktu paling lambat dua jam sebelum jadwal keberangkatan.
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan layanan digital ini dirancang untuk memberi kemudahan bagi pengguna jasa yang mengalami perubahan rencana.
“Pembatalan tiket lebih mudah dilakukan melalui aplikasi Access by KAI. Pelanggan tidak perlu datang ke stasiun dan tidak perlu mengantre, semua bisa dilakukan dari mana saja,” ujar Anwar di Medan, Sabtu.
Tidak semua tiket bisa langsung dibatalkan secara daring. Anwar menjelaskan, pemilik akun Access by KAI wajib terdaftar sebagai salah satu penumpang dalam kode pemesanan yang sama.
Selain itu, status tiket harus sudah lunas dibayar dan belum dicetak menjadi tiket fisik di stasiun. Jika dua syarat itu terpenuhi, proses pembatalan bisa langsung diproses dari gawai masing-masing.
Pelanggan yang membatalkan tiket tetap dikenakan biaya administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket, di luar biaya pemesanan. Estimasi pengembalian dana berlangsung sekitar tujuh hari kerja dan ditransfer langsung ke rekening bank atau dompet elektronik penumpang.
Bagi pelanggan yang kesulitan mengakses aplikasi, KAI menyediakan loket box di 28 lokasi yang tersebar di wilayah Sumatera Utara. Pembatalan manual juga masih bisa dilakukan di loket stasiun yang melayani proses ini, seperti Stasiun Medan, Stasiun Tebing Tinggi, Stasiun Siantar, Stasiun Kisaran, Stasiun Tanjungbalai, dan Stasiun Rantau Prapat.
Khusus penumpang KA Siantar Ekspres yang merupakan layanan kereta api lokal di Divre I Sumatera Utara, pembatalan tiket hanya bisa dilakukan secara manual melalui loket stasiun. Pengembalian dananya pun dilakukan secara tunai di stasiun terdekat.
Untuk pembatalan manual, prosesnya harus dilakukan oleh pemilik tiket dengan menunjukkan identitas asli sesuai data pada tiket. Apabila diwakilkan, pelanggan wajib membawa surat kuasa bermaterai, identitas asli pemilik tiket, serta identitas penerima kuasa.
“Kami berharap kemudahan transaksi digital ini dapat membantu pelanggan dalam mengelola perjalanan secara lebih praktis. Namun, jika ada kendala teknis, petugas di stasiun tetap siap melayani kebutuhan informasi maupun pembatalan tiket sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anwar.