2,5 Ton Kopi Tapanuli Selatan Siap Diekspor ke Singapura, 700 Hektare Lahan Jadi Andalan Baru

Penulis: Syafruddin Amir  •  Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09:01:31 WIB
Rumah penjemuran kopi diresmikan di Desa Marancar Godang, Tapanuli Selatan, untuk mendukung pengolahan hasil kopi masyarakat setempat.

TAPANULI SELATAN — Rencana ekspor kopi perdana ini mengemuka dalam peresmian rumah penjemuran kopi (dry house) dan penanaman bibit kopi di Desa Marancar Godang, Jumat (28/8/2026) siang. Inisiatif ini digagas Green Justice Indonesia bersama LPHD Permata Hijau, melibatkan empat LPHD dan satu Kelompok Tani Hutan (KTH) di wilayah tersebut.

Direktur GJI, Panut Hadisiswoyo, menyebut total potensi lahan pengembangan kopi dari lima lembaga pengelola tersebut hampir mencapai 700 hektare. Dari luasan itu, LPHD Permata Hijau memegang wilayah kelola seluas 198 hektare, sementara Desa Sugi mengelola 80 hektare.

80 Ribu Bibit Kopi Disebar ke Petani Hutan Desa

GJI telah mendistribusikan sekitar 80 ribu bibit kopi kepada masyarakat melalui LPHD dan KTH. Dari jumlah tersebut, diperkirakan 60 ribu bibit mampu tumbuh dengan baik. Panut menilai pengembangan ini menempatkan Marancar sebagai calon primadona kopi di Tapanuli Selatan.

“Marancar ini akan sangat jadi primadona kopi,” ujarnya.

Model pengembangan yang diusung bukan sekadar budidaya konvensional. GJI mendorong pertanian regeneratif bernuansa agroforestri, di mana tanaman kopi ditanam berdampingan dengan vegetasi hutan. Pendekatan ini dirancang agar masyarakat memperoleh manfaat ekonomi tanpa mengorbankan fungsi ekologis kawasan.

“Bagi kita ini adalah usaha strategis bagaimana kita menjaga alam melalui sistem pertanian regeneratif, pertanian yang memang bernuansa kepada agroforestry dan juga bersinergi dengan alam,” kata Panut.

Menjaga Hutan Lewat Kepentingan Ekonomi Warga

Menurut Panut, nilai penting program ini tidak diukur dari volume produksi semata. Justru, ia berharap penghasilan dari kawasan hutan membuat masyarakat punya alasan kuat untuk mempertahankan lingkungan. Ketika menjaga alam menjadi bagian dari kepentingan ekonomi, upaya konservasi berjalan tanpa paksaan.

“Kalau masyarakat bisa mendapatkan penghasilan dari kawasan dengan cara yang ramah lingkungan, maka menjaga alam juga menjadi bagian dari kepentingan ekonomi mereka,” tegasnya.

Jurnalis senior Tikwan Raya Siregar yang memantik diskusi menambahkan, pengembangan kopi tidak bisa berdiri sendiri. Komoditas ini harus ditempatkan dalam konteks pengelolaan hutan desa yang tetap menjaga fungsi ekologis.

“Menjadikan hutan desa ini menjadi hutan produktif dan sekaligus bernilai pelestarian bagi lingkungan. Pengembangan kopi ini bukan hanya soal produksi, tetapi bagaimana masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi sekaligus kawasan tetap terjaga,” ujarnya.

Rumah Produksi Kurangi Ketergantungan Jual Bahan Mentah

Kehadiran rumah penjemuran kopi menjadi infrastruktur penting bagi petani. Sebelumnya, masyarakat menjual kopi dalam bentuk bahan mentah. Dengan adanya fasilitas ini, pengolahan, pengemasan, dan peningkatan kualitas bisa dilakukan di tingkat desa, sehingga nilai ekonomi yang diterima petani lebih besar.

Selain infrastruktur, GJI juga memfasilitasi akses pasar. Pertemuan antara masyarakat dan calon pembeli dari Singapura telah difasilitasi, menghasilkan komitmen pengiriman tahap awal sebanyak 2,5 ton. Panut menyebut ekspor ini bukan tujuan akhir, melainkan langkah awal membuka pasar yang lebih luas.

“Ini langkah awal kita untuk terus mengembangkan pasar,” katanya.

Kades Minta Perhatian untuk Bawang dan Kentang

Kepala Desa Marancar Godang, Ade Zonri Siregar, menyambut baik peresmian rumah produksi dan rencana ekspor perdana ini. Ia menilai kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi petani untuk mengembangkan potensi ekonomi desa.

Ade berharap keberhasilan kopi tidak berhenti sebagai seremoni. Ia meminta pemerintah turut memperhatikan komoditas lain yang menjadi potensi warga, seperti bawang dan kentang, agar akses pasar semakin terbuka lebar.

Di sisi lain, tokoh konservasi Syahrul M. Pasaribu mengingatkan agar pengembangan kopi di kawasan hutan produksi mengikuti ketentuan dan perizinan yang berlaku. Tidak semua kawasan hutan produksi bisa langsung dimanfaatkan untuk menanam kopi, sehingga legalitas lahan harus menjadi perhatian utama.

Reporter: Syafruddin Amir
Sumber: analisadaily.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top