MEDAN — Sejumlah saran penyempurnaan teknis dan substansi menjadi sorotan dalam rapat fasilitasi harmonisasi Raperda Kabupaten Serdang Bedagai yang digelar di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah serta Kepala Bagian Hukum Setda Serdang Bedagai bersama para perancang peraturan perundang-undangan.
Rapat yang dimoderatori Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumut ini bertujuan menyelaraskan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 dengan regulasi yang lebih tinggi.
Perancang peraturan perundang-undangan yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sumut menegaskan bahwa fasilitasi harmonisasi merupakan bagian penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Ia berharap hasil pembahasan mampu mendukung pelaksanaan program Pemerintah Daerah agar sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
"Melalui harmonisasi ini, diharapkan produk hukum daerah yang disusun dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mendukung pelaksanaan program Pemerintah Daerah agar sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Medan, Minggu.
Dalam pembahasan, para perancang memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya penyesuaian penomoran sesuai Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, nama daerah pada judul Raperda diusulkan untuk dihapus sesuai ketentuan angka 59 Lampiran II UU yang sama. Adapun substansi pada bagian konsideran dinyatakan telah sesuai.
Pada ketentuan Pasal 1, perancang menyarankan pencantuman Tambahan Lembaran Daerah dari Peraturan Daerah yang menjadi objek perubahan. Sementara itu, pada Pasal 102 ayat (5), penggunaan singkatan RPTKA perlu disesuaikan dengan ketentuan umum karena singkatan yang belum didefinisikan tidak boleh digunakan dalam batang tubuh peraturan.
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menyampaikan apresiasi atas fasilitasi ini dan menerima seluruh saran sebagai bahan perbaikan. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian sebagai tindak lanjut proses, sebelum Raperda disempurnakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumut memperkuat perannya dalam memberikan pendampingan pembentukan produk hukum daerah yang harmonis, berkualitas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.