MEDAN — Edi Saputra, politisi PAN yang membidangi Dapil IV Kota Medan, mengingatkan warga bahwa kesalahan satu huruf dalam data kependudukan bisa berakibat fatal. Imbauan ini disampaikannya di hadapan ratusan warga yang memadati lokasi sosialisasi di Kecamatan Medan Denai, Sabtu kemarin.
Menurut Edi, data adminduk yang tidak sinkron menjadi biang keladi banyaknya warga yang gagal mengakses bantuan pemerintah, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran (PBI), hingga KIP Kuliah.
Salah satu keluhan paling mencolok datang dari Nabila Aulia, warga Jalan Kolam Gang Kijang, Kecamatan Medan Area. Ia mengaku bingung karena Kartu Keluarga (KK) miliknya yang diurus beberapa tahun lalu justru dianggap tidak berlaku oleh kepala lingkungan setempat.
"Sebab kata kepala lingkungannya, KK saya sudah mati atau tidak berlaku. Jadi mohon penjelasan dari Pak Edi, mengapa KK saya tersebut bisa mati, padahal saya urus beberapa tahun lalu," katanya di hadapan Edi Saputra.
Persoalan lain diangkat Syahrul, warga Jalan Tanjung Bunga Dua, Kecamatan Medan Kota. Ia mengaku nama di KK miliknya berbeda dengan yang tercatat di Buku Nikah. Akibatnya, ia kerap tertolak saat mengurus bantuan maupun pendaftaran sekolah anak.
"Untuk itu saya mohon kepada Pak Edi Saputra, bagaimana mengatasi hal tersebut," ujarnya.
Selain dua kasus itu, sejumlah warga dari berbagai kecamatan juga menyoroti ketidaksesuaian data pekerjaan di adminduk dengan tingkatan desil untuk penerima bantuan. Ada pula yang mengaku tidak kunjung menerima bantuan karena data mereka dinilai tidak sinkron oleh pihak lingkungan.
Menanggapi deretan keluhan itu, Edi Saputra menegaskan bahwa adminduk adalah fondasi dari segala urusan administrasi warga, mulai dari akta lahir, KK, KTP, akta kematian, akta pernikahan, hingga surat pindah. Ia memberi contoh konkret dampak dari ketidaksinkronan data.
"Bila si suami mau nikah lagi, si istri tidak bisa menuntut karena nama si suami tidak sinkron di KTP dengan di buku nikah. Makanya, adminduk ini penting," tegasnya.
Legislator itu juga mengingatkan bahwa merubah nama di akta lahir bukan perkara mudah. Prosesnya harus melalui penetapan pengadilan negeri terlebih dahulu, yang tentu memakan waktu dan biaya.
Edi meminta warga untuk tidak serta-merta menyalahkan kepala lingkungan ketika bantuan tidak kunjung turun. Ia menekankan bahwa akar masalahnya sering kali justru terletak pada data adminduk yang tidak sinkron.
"Jadi, tidak usah ribut dan protes ke Kepling bila tidak dapat bantuan padahal, data Adminduknya yang tidak sinkron," katanya.
Dalam kesempatan itu, Edi juga mengajarkan warga cara mengecek status penerima bantuan sosial secara mandiri. Ia berharap dengan data yang benar dan sinkron, warga Dapil IV yang meliputi Medan Denai, Medan Kota, Medan Area, dan Medan Amplas bisa mengakses berbagai program bansos dari pemerintah pusat maupun daerah.