MEDAN — Kolaborasi ini menjadi fondasi untuk menyelaraskan fungsi keimigrasian dengan sistem pelindungan pekerja migran di Sumatera Utara. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut, Parlindungan, menegaskan sinergi ini adalah langkah strategis memastikan proses migrasi tenaga kerja berjalan aman, legal, dan terintegrasi.
"Langkah itu menjadi fondasi utama untuk menyelaraskan fungsi keimigrasian dengan sistem pelindungan pekerja migran," ujarnya di Medan, Kamis.
Imigrasi Sumut menyatakan kesiapannya menjadi garda terdepan dalam mencegah keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural. Di sisi lain, pihaknya juga berkomitmen mempermudah pelayanan keimigrasian dan penataan dokumen bagi pekerja migran yang berangkat sesuai ketentuan.
Penguatan sinergi ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) yang telah ditandatangani Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding.
Parlindungan menyebut kerja sama ini difokuskan pada pertukaran data dan informasi secara langsung. Langkah tersebut dinilai krusial untuk meminimalkan potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap menyasar calon pekerja migran asal daerah.
Selain itu, kedua instansi sepakat menggelar sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai prosedur migrasi yang aman. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi petugas di lapangan juga menjadi agenda utama dalam kolaborasi ini.
"Sinergi itu diharapkan mampu mewujudkan sistem pengawasan lalu lintas orang yang tidak hanya ketat, tetapi juga humanis dan berpihak pada keselamatan warga negara," kata dia.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan koordinasi antarinstansi di Sumatera Utara semakin kuat dalam mengawal proses migrasi tenaga kerja. Masyarakat diharapkan memanfaatkan jalur prosedural agar terhindar dari jerat sindikat perdagangan orang dan mendapatkan pelindungan penuh selama bekerja di luar negeri.