SUMATERA UTARA — Kabupaten Sukabumi resmi mengubah sistem parkir di kawasan wisata pantai selatan dari tarif flat menjadi tarif per jam. Program bertajuk Parkir Wisata SOMEAH—akronim dari Sopan, Aman, Endah, Amanah—diluncurkan Dinas Pariwisata (Dispar) setempat sebagai bagian dari pembenahan tata kelola destinasi. Bagi traveler yang berencana liburan ke Palabuhanratu atau pantai-pantai di selatan Sukabumi, penting memahami skema baru ini sebelum berangkat.
Skema baru ini menghitung biaya parkir berdasarkan lama kendaraan berada di lokasi wisata. Untuk dua jam pertama, tarif yang berlaku adalah:
Setelah melewati dua jam pertama, tarif dihitung per jam dengan batas maksimal harian. Sepeda motor dikenakan tambahan Rp2.000 per jam dengan batas maksimal Rp10.000 per hari. Mobil sedan dikenakan tambahan Rp2.000 per jam dengan batas maksimal Rp15.000 per hari.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengidentifikasi 58 titik parkir di sepanjang kawasan Pantai Selatan. Namun pada tahap awal, baru 13 lokasi yang dijadikan pilot project penerapan sistem baru ini. Kawasan Pantai Istana Presiden (IP) di Kecamatan Palabuhanratu menjadi lokasi peluncuran perdana program tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan pembenahan sistem parkir menjadi bagian penting dalam menciptakan pengalaman wisata yang nyaman. "Jadi wisata itu harus aman, harus nyaman, harus menyenangkan, harus penuh dengan kenangan. Untuk menghadirkan suasana tersebut, maka banyak hal yang kemudian harus dikondisikan, harus dipersiapkan," ujarnya, Senin (3/8/2026).
Di setiap lokasi parkir percontohan, pemerintah akan memasang papan informasi tarif resmi agar wisatawan mengetahui biaya yang harus dibayar. Seluruh petugas parkir juga diwajibkan mengenakan atribut resmi sehingga mudah dikenali pengunjung.
Ali menegaskan, petugas yang tidak mengenakan atribut atau menarik tarif di luar ketentuan akan dianggap melanggar aturan. "Barang siapa ke depan ada yang ngelola parkir tidak beratribut, maka dia menyalahi ketentuan. Memungut tidak sesuai dengan aturan, tentu," tegasnya.
Kebijakan ini menjawab keluhan umum wisatawan soal tarif parkir yang tidak menentu di pantai-pantai selatan Sukabumi. Dengan adanya papan tarif dan petugas beridentitas, pengunjung bisa menghitung estimasi biaya parkir sebelum memutuskan durasi kunjungan.
Ali berharap penataan parkir menjadi langkah awal memperbaiki tata kelola destinasi wisata di Sukabumi. Menurutnya, kawasan wisata yang tertib, bersih, dan bebas pungutan liar akan meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan fasilitas pariwisata. "Nanti kalau sudah tertata di kita, sampah sudah dikelola, tidak ada pungutan liar, saya punya keyakinan investor bisa banyak datang ke kita. Dengan banyak investor, fasilitas wisata juga akan semakin lengkap," tandasnya.
Bagi wisatawan, sistem ini memberi kepastian biaya saat berkunjung ke pantai selatan Sukabumi. Jika sebelumnya tarif parkir kerap ditentukan sepihak oleh juru parkir, kini ada standar resmi yang bisa dijadikan acuan. Untuk informasi terkini mengenai titik lokasi yang sudah menerapkan sistem ini, wisatawan dapat mengonfirmasi langsung ke Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi.
Durasi ideal berkunjung ke kawasan Palabuhanratu dan pantai selatan Sukabumi umumnya 3-4 jam untuk menikmati suasana pantai, kuliner, dan matahari terbenam. Dengan tarif parkir yang kini transparan, perencanaan anggaran liburan jadi lebih mudah diprediksi.