TANJUNGBALAI — Polres Tanjungbalai bergerak cepat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak berinisial ARM. Tersangka berinisial D resmi ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Iptu Benjamin Silaban, mengonfirmasi hal tersebut pada Sabtu (25/7/2026).
Meski status tersangka sudah ditetapkan, Iptu Benjamin Silaban menyebut bahwa 'D' belum mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap ARM. "Kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, meskipun tersangka belum mengakui," ujar Kasat Reskrim.
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mendampingi Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat menemui ARM di RSUD Dr. Tengku Mansyur. Keduanya datang memastikan korban mendapat pendampingan dan perawatan kesehatan yang layak. Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai bagian dari penanganan medis pasca-kejadian.
Menurut ADK, tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan musuh bersama. "Untuk menyelamatkan anak sebagai korban yang dapat merusak fisik dan psikis anak, maka harus dilawan," tegasnya di hadapan awak media.
Polres Tanjungbalai masih melanjutkan proses penyidikan. Iptu Benjamin Silaban memastikan pihaknya akan bekerja profesional dan transparan. "Kami lakukan sesuai prosedur untuk mengungkap seluruh fakta di lapangan," katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik Tanjungbalai. Pemerintah kota bersama aparat penegak hukum berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Pendampingan psikologis juga telah disiapkan untuk memulihkan kondisi ARM pasca-trauma.