NIAS SELATAN — Sidang paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, Selasa (7/7/2026), berlangsung alot. Bukan sekadar laporan pertanggungjawaban, forum itu berubah menjadi ajang kritik terbuka terhadap tata kelola keuangan daerah selama 2025.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Nisel, Yurisman Laia, S.H., menyatakan pihaknya tidak bisa menerima dokumen pertanggungjawaban yang disusun berdasarkan pagu hasil pergeseran. Menurutnya, mekanisme itu melanggar prinsip kepatuhan terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan pagu APBD sebesar Rp1,541 triliun.
“Pelaksanaan APBD 2025 dilakukan tanpa didahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Sebaliknya, acuan yang digunakan adalah Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2025,” ujar Yurisman dalam sidang.
Fraksi Gerindra menilai realisasi dari pagu hasil pergeseran merupakan tanggung jawab pihak yang menetapkan dan melaksanakannya, bukan tanggung jawab DPRD. Mereka mendesak Bupati Nisel mengevaluasi seluruh unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terlibat dalam proses verifikasi pergeseran anggaran.
Kritik serupa datang dari Fraksi Partai Golkar. Dalam pandangan akhir fraksi, Golkar menyoroti adanya perbedaan antara Ranperda Pertanggungjawaban APBD dengan realisasi anggaran hasil pembahasan di komisi dan Badan Anggaran DPRD.
Fraksi Golkar menyatakan menerima Ranperda sepanjang mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2024. Namun, mereka secara tegas tidak bertanggung jawab atas realisasi yang dinilai tidak sesuai pagu. Golkar juga mengingatkan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara yang menyarankan pemerintah daerah tetap melaksanakan pengeluaran sesuai APBD yang telah ditetapkan.
Menanggapi desakan legislatif, Bupati Nisel Sokhiatulo Laia memberikan penjelasan panjang. Ia menegaskan seluruh kebijakan pergeseran anggaran telah dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Regulasi itu, kata Bupati, memberikan ruang bagi kepala daerah melakukan pergeseran sebelum perubahan APBD dalam kondisi tertentu.
“Pergeseran pertama merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD. Pergeseran kedua dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan tunjangan guru dari DAK Nonfisik dan memenuhi kebutuhan daerah yang mendesak,” jelas Bupati.
Bupati juga memastikan bahwa dasar kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI. Pemerintah Kabupaten Nisel berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK demi memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sokhiwanolo Waruwu itu dihadiri 23 anggota dewan, Bupati Nisel, Penjabat Sekretaris Daerah Amsarno Sarumaha, serta para staf ahli dan pimpinan OPD.