PANYABUNGAN — Saputra Kelana, warga binaan di Lapas Kelas IIB Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, harus menerima konsekuensi berat setelah kedapatan menipu dengan mengaku sebagai perwira TNI. Kepala Lapas Kelas IIB Panyabungan, Bahtiar Sitepu, mengonfirmasi bahwa pelaku telah menjalani pemeriksaan dan mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Bahtiar, Senin.
Aksi penipuan ini berlangsung dalam kurun waktu Januari hingga April 2026. Pelaku menggunakan telepon genggam yang diselundupkan ke dalam lapas untuk berkomunikasi dengan korban. Modusnya, Saputra berkenalan dengan korban melalui Instagram dan mengaku sebagai anggota TNI yang sedang menjalankan tugas di Papua.
Setelah berhasil membangun kepercayaan, pelaku mulai meminjam uang secara bertahap melalui aplikasi dompet digital. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 35 juta.
Atas pelanggaran tersebut, pihak lapas menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat. Sanksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024.
Hukuman yang diterima Saputra antara lain penempatan di sel pengasingan selama maksimal 12 hari, serta penundaan dan pembatasan hak-haknya. Ia dipastikan tidak akan mendapatkan remisi, asimilasi, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas dalam waktu dekat.
Selain itu, untuk memutus potensi jaringan, pelaku telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan sejak 27 Juni 2026.
Bahtiar Sitepu menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan petugas dalam kasus ini. Barang bukti berupa telepon genggam dan atribut menyerupai TNI yang digunakan pelaku ternyata diperoleh dari mantan rekan sekamarnya yang telah dipindahkan sebelumnya.
Sebagai langkah evaluasi, pihak lapas langsung melakukan perombakan pada jajaran pengamanan. Salah satunya dengan mengganti Pelaksana Harian Kepala Pengamanan Lapas (KPLP).
“Kami akan memperketat pengawasan dan meningkatkan intensitas razia di kamar hunian guna mencegah peredaran barang terlarang dan kejadian serupa,” ujar Bahtiar.