MEDAN — Tekanan publik terhadap pengungkapan kasus korupsi smartboard di Kabupaten Langkat kian menguat. Puluhan anggota Forum Pemuda Daerah (Forpeda) mendatangi Pengadilan Negeri Medan, Jumat (26/6), mendesak majelis hakim menghadirkan lima nama yang diduga kuat terlibat dalam rantai perencanaan dan pencairan anggaran proyek tersebut.
Koordinator aksi, Aulia Zulkhairi, menyebut lima pejabat itu adalah FH selaku mantan Pj Bupati Langkat, IS dari BPKAD, RHG selaku Sekretaris Dinas Pendidikan, FK selaku Kabid SD Dinas Pendidikan, serta MN selaku PPTK. "Kami menduga usulan pengadaan smartboard ini bermula pada masa kepemimpinan FH," ujar Aulia di halaman PN Medan.
Menurutnya, keterangan salah satu terdakwa di persidangan sebelumnya menguatkan dugaan bahwa proyek itu merupakan perintah pimpinan saat itu. IS dinilai memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan dan pembayaran, sementara RHG disebut pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas sekaligus Kabid SD yang membidangi sarana prasarana.
Pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2025 ini menjadi sorotan karena melibatkan dana publik dalam jumlah besar. Dalam dakwaan, terdakwa Saiful Abdi diduga melakukan tindak pidana bersama Supriadi (PPK) dan Budi Pranoto Seputra dari PT Bismacindo Perkasa. Saiful Abdi kini disidangkan di Ruang Cakra Utama PN Medan dengan ketua majelis hakim Yusafrihardi Girsang.
Massa Forpeda menilai tanpa menghadirkan para pejabat struktural tersebut, fakta persidangan tidak akan tuntas. "Mereka yang duduk di perencanaan dan pengesahan anggaran harus bicara," tegas Aulia. Ia menambahkan, IS sebagai Kepala BPKAD memiliki otoritas dalam proses pencairan dana, sementara MN sebagai PPTK adalah pelaksana teknis di lapangan.
Selain mendesak pemanggilan saksi, Forpeda juga meminta aparat penegak hukum menerbitkan surat perintah penyidikan baru jika ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak lain. "Apabila tuntutan kami tidak segera direalisasikan, maka kami akan menggelar aksi secara berkelanjutan," ancam Aulia.
Setelah berorasi, massa memasuki ruang sidang untuk memantau langsung jalannya persidangan. Mereka menginginkan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan adil. Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim belum memberikan tanggapan resmi atas desakan tersebut.
Smartboard adalah papan tulis digital interaktif yang kerap diadakan untuk sekolah. Proyek ini rawan korupsi karena spesifikasi teknis yang kompleks, harga satuan yang tinggi, dan seringkali melibatkan mark-up anggaran dalam proses tender.
Saat ini, Saiful Abdi menjadi terdakwa utama. Ia diduga bekerja sama dengan Supriadi selaku PPK dari Dinas Pendidikan Langkat dan Budi Pranoto Seputra dari pihak rekanan, PT Bismacindo Perkasa.