MEDAN — Empat laporan polisi yang diduga melibatkan satu pelaku yang sama mandek tanpa penangkapan di Polres Labuhanbatu. Kondisi ini mendorong Konsultan Hukum PTPN IV Regional I, Jonni Silitonga, mendesak Kapolres Labuhanbatu untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Polda Sumatera Utara.
Jonni mengungkapkan, rentetan kejadian ini tidak hanya meresahkan pekerja kebun, tetapi juga menyebabkan kerugian material yang signifikan bagi perusahaan. "Pencurian produksi di Kebun Rantauprapat saat ini termasuk yang tertinggi di lingkungan PTPN IV Regional I. Kerugian yang ditimbulkan bukan lagi kecil," ujarnya di Medan, Jumat (26/6).
Menurut catatan perusahaan, total kerugian akibat aksi pencurian produksi di PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat telah mencapai ratusan juta rupiah hingga Mei 2026. Angka ini dinilai terus bertambah seiring belum adanya efek jera terhadap para pelaku.
Jonni merinci keempat laporan polisi yang mandek tersebut. Pertama, laporan Nomor STTLP/523/V/2025/SPKT tanggal 2 Mei 2025 tentang curas terhadap Satpam Kebun Rantauprapat, Rody Giedwal. Kedua, laporan Nomor STTLP/740/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 dengan korban yang sama.
Selanjutnya, laporan Nomor STTLP/559/IV/2026 tanggal 14 April 2026 terkait curas terhadap Agus Triadi dan Iwan Setiawan. Terakhir, laporan Nomor STTLP/B/770/V/2026 tanggal 26 Mei 2026 tentang dugaan penganiayaan terhadap Adi Sumanto. Seluruh laporan diduga dilakukan oleh Ali Munthe alias Ali Gondrong.
Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN IV Kebun Rantauprapat, Reinnold Maruli Lumban Tobing, membenarkan bahwa terduga pelaku hingga kini belum diamankan. Ia mengungkapkan, situasi di lapangan semakin berat karena para pelaku tidak segan melawan petugas keamanan yang berjaga.
"Ketika petugas mendekati lokasi, para pelaku tidak selalu melarikan diri, tetapi sering melakukan perlawanan dengan ancaman maupun lemparan batu. Ini tentu membahayakan keselamatan petugas," jelas Tobing. Peristiwa paling anyar terjadi pada 20 Juni 2026 di Afdeling III Kebun Rantauprapat, di mana seorang anggota Satpam, Dadang Setiawan Siregar, mengalami cedera serius setelah diserang puluhan pelaku pencurian produksi.
Jonni Silitonga menilai, lambannya penanganan di tingkat Polres menimbulkan tanda tanya besar tentang efektivitas penegakan hukum di Labuhanbatu. "Hukum tidak boleh kalah oleh pelaku kriminal. Negara tidak boleh terlihat lemah di hadapan kelompok-kelompok yang diduga berulang kali melakukan tindakan melawan hukum," tegasnya.
Menurutnya, pelimpahan ke Polda Sumut diharapkan dapat menjamin profesionalitas dan percepatan penanganan. Ia khawatir jika dibiarkan, persepsi publik bahwa pelaku kejahatan dapat bertindak tanpa rasa takut akan semakin menguat, dan kerugian negara akibat pencurian produksi akan terus membengkak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Labuhanbatu mengenai rencana pelimpahan kasus tersebut. Publik, khususnya para pekerja kebun dan manajemen PTPN IV Regional I, kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengakhiri rangkaian kejahatan yang sudah berlangsung berbulan-bulan ini.