Bapenda Sumut Beri Waktu 45 Hari ke Pemenang Gebyar Pajak Triwulan I, 936 Hadiah Siap Diambil

Penulis: Hamzah Effendi  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 19:37:01 WIB
Pemenang Gebyar Pajak Triwulan I Sumut diminta konfirmasi dan ambil hadiah dalam 45 hari.

MEDAN — Bapenda Sumut mengingatkan para pemenang undian yang diumumkan Jumat (12/6) lalu untuk segera melakukan konfirmasi. Proses pengambilan hadiah dilakukan di Kantor Bapenda Provinsi Sumatera Utara atau Kantor Samsat (UPTD Bapenda) sesuai domisili masing-masing pemenang.

Dokumen Wajib dan Syarat Kepemilikan Kendaraan

Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Utara Sutan Tolang Lubis menegaskan bahwa pemenang harus merupakan pemilik langsung kendaraan. Data diri seperti nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP wajib sama persis dengan data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

"Nama, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP maupun dokumen legalitas lainnya wajib sama dengan data yang tercantum pada STNK serta TBPKP," jelas Sutan saat dihubungi Rabu (17/6/2026).

Aturan Khusus Kendaraan yang Belum Balik Nama

Bagi kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum dilakukan balik nama, Bapenda Sumut mengatur ketentuan khusus. Pemenang diwajibkan menyelesaikan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi atas nama pemilik baru. Proses ini juga harus tuntas dalam batas waktu 45 hari sejak tanggal penarikan undian.

Saat pengambilan hadiah, pemenang wajib membawa KTP atau dokumen legalitas asli, serta STNK dan TBPKP asli sebagai bukti kepemilikan dan pelunasan pajak kendaraan.

Dua Kondisi yang Bikin Hadiah Hangus

Sutan menyebutkan dua kondisi utama yang menyebabkan hadiah dinyatakan batal. Pertama, jika pemenang melewati batas waktu pengambilan 45 hari. Kedua, jika ditemukan ketidaksesuaian data atau dokumen tidak sah, maupun pemenang gagal melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

"Peserta yang dinyatakan gugur juga tidak diperkenankan mengikuti undian pada kegiatan selanjutnya," tegas mantan Kepala Bapeg Provsu ini.

Pajak Hadiah 25 Persen dan Sifat Keputusan Mutlak

Bapenda Sumut mengingatkan bahwa pajak hadiah sebesar 25 persen menjadi tanggung jawab pemenang. Selain itu, keputusan panitia bersifat mutlak. "Jika terjadi perselisihan, penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah mufakat dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Sutan.

Pemenang dapat mengecek pengumuman resmi melalui situs Gebyar Pajak Sumut di www.gebyarpajak.sumutprov.go.id. Daftar lengkap pemenang Undian Gebyar Pajak Sumut 2026 Triwulan I juga tersedia di laman resmi Bapenda Sumut.

Siapa Saja yang Tidak Berhak Ikut Undian?

Program ini merupakan bentuk apresiasi bagi masyarakat yang tertib membayar pajak kendaraan bermotor. Namun, sejumlah pihak tidak berhak mengikuti undian, antara lain kendaraan pemerintah pusat maupun daerah, kendaraan milik kementerian/lembaga negara, BUMN/BUMD, kendaraan milik ASN Bapenda Sumut, kendaraan berbasis energi terbarukan, serta kendaraan bernomor polisi yang telah memenangkan undian pada triwulan sebelumnya.

Reporter: Hamzah Effendi
Sumber: medanposonline.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top