SUMATERA UTARA — Bagi perusahaan tambang skala raksasa seperti PT Bukit Asam Tbk (PTBA) hingga PT Aneka Tambang Tbk (Antam), memiliki IUP saja tidak cukup. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan setiap badan usaha wajib mengantongi persetujuan RKAB sebelum beroperasi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa dokumen RKAB menjadi dasar hukum sekaligus peta jalan kegiatan pertambangan. Mulai dari eksplorasi, operasi produksi, pengolahan, hingga reklamasi pasca tambang, semuanya harus tercantum dalam rencana yang telah dievaluasi pemerintah.
"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku," ujar Tri di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Pemerintah tidak hanya memeriksa kelengkapan berkas. Dalam evaluasi, Ditjen Minerba menelisik aspek teknik pertambangan yang baik (good mining practice), kewajiban lingkungan termasuk jaminan reklamasi, keselamatan kerja, hingga kemampuan perusahaan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Seluruh proses pengajuan hingga persetujuan kini dilakukan secara online melalui sistem MinerbaOne. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital tata kelola mineral dan batu bara agar lebih efisien dan bebas dari praktik nakal.
"Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek dinyatakan memenuhi ketentuan," tegas Tri.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 sebagai landasan hukum baru. Salah satu poin penting adalah penyederhanaan matriks RKAB menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi.
Meski disederhanakan, pengawasan terhadap aspek keselamatan, PNBP, penggunaan jasa pertambangan, pengembangan masyarakat (PPM), dan reklamasi tidak dikurangi. Matriks yang tidak dipakai lagi dialihkan ke dalam laporan realisasi berkala yang wajib disampaikan perusahaan.
Bagi perusahaan yang dokumennya masih kurang, pemerintah memberi kesempatan perbaikan. "Kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek yang perlu disesuaikan," pungkas Tri.
Dengan sistem baru ini, perusahaan tambang seperti PT Freeport Indonesia, PT Adaro Energy, dan PT Kaltim Prima Coal harus memastikan RKAB mereka sesuai aturan jika ingin operasi berjalan lancar hingga 2026.