Harga Emas Antam di Sumut Turun Rp25.000 per Gram Jadi Rp2,774 Juta, Buyback Ikut Terkoreksi

Penulis: Hamzah Effendi  •  Selasa, 02 Juni 2026 | 15:56:02 WIB
Harga emas Antam di Sumut turun Rp25.000 per gram menjadi Rp2,774 juta.

JAKARTA — Pergerakan harga emas Antam kembali menunjukkan tren penurunan pada perdagangan hari ini. Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia pada pukul 09.16 WIB, harga dasar emas batangan turun Rp25.000 dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp2.799.000 per gram. Koreksi ini menjadi perhatian bagi pelaku pasar di Sumatera Utara yang kerap menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka panjang.

Harga buyback atau harga yang digunakan saat menjual kembali emas batangan ke Antam juga ikut turun menjadi Rp2.584.000 per gram. Selisih antara harga jual dan buyback ini mencerminkan spread yang harus diperhitungkan investor sebelum melakukan transaksi.

Mengapa Harga Emas Antam Bisa Berubah Sewaktu-Waktu?

Fluktuasi harga emas Antam dipengaruhi oleh pergerakan harga emas global yang terus berubah setiap hari. Faktor lain yang turut menentukan adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Oleh karena itu, harga yang tercatat di laman Logam Mulia bisa berubah kapan saja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Simulasi Harga untuk Berbagai Pecahan Emas Batangan

Berikut rincian harga emas Antam untuk setiap pecahan gramasi yang berlaku pada Selasa ini:

  • 0,5 gram: Rp1.437.000
  • 1 gram: Rp2.774.000
  • 2 gram: Rp5.488.000
  • 5 gram: Rp13.645.000
  • 10 gram: Rp27.235.000
  • 25 gram: Rp67.962.000
  • 50 gram: Rp135.845.000
  • 100 gram: Rp271.612.000
  • 250 gram: Rp678.765.000
  • 500 gram: Rp1.357.320.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.714.600.000

Pajak yang Wajib Dipahami Sebelum Bertransaksi Emas Antam

Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak untuk pembelian adalah 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.

Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah.

Penurunan harga emas hari ini bisa menjadi momentum bagi calon investor di Sumatera Utara untuk mulai melakukan akumulasi pembelian, mengingat harga yang lebih rendah dibandingkan pekan lalu. Namun, potongan pajak tetap harus diperhitungkan dalam menentukan total biaya investasi.

Reporter: Hamzah Effendi
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top