SUMATERA UTARA — Kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia secara umum wajib membayar PKB setiap tahun sebagai syarat pengesahan STNK. Namun, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang terbit baru-baru ini mengatur sejumlah pengecualian spesifik untuk lima kategori kendaraan.
Aturan ini menjadi sorotan karena mengubah status kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) yang sebelumnya bebas PKB. Kini, insentif untuk motor dan mobil listrik tidak lagi otomatis, melainkan bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11 Tahun 2026 secara eksplisit menyebutkan objek yang dikecualikan dari pengenaan PKB. Kelima kategori tersebut adalah:
Pada Permendagri No. 7 Tahun 2025, KBLBB disebut secara eksplisit sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Di aturan terbaru 2026, kendaraan listrik tidak lagi tercantum dalam daftar pengecualian otomatis.
Meski begitu, Pasal 19 Permendagri 11/2026 membuka celah insentif. Pasal itu menyatakan pengenaan PKB dan BBNKB pada KBLBB bisa diberikan pembebasan atau pengurangan sesuai peraturan perundang-undangan. Khusus kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026 dan hasil konversi dari bahan bakar fosil, insentif tetap berlaku.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi KBLBB. Artinya, keputusan final ada di tangan pemerintah provinsi masing-masing.