MEDAN — Aktivitas judi mesin tembak ikan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan kini tak lagi bisa ditoleransi warga. Keluhan datang dari dua titik utama: Desa Helvetia Pasar 8 dan Jalan Kapten Rahman Budin Pasar 5 Marelan. Di kedua lokasi itu, perjudian beroperasi setiap hari dari siang hingga malam tanpa gangguan.
Seorang warga berinisial B yang tinggal di Helvetia Pasar 8 mengungkapkan, mesin judi itu beroperasi bebas dan seolah kebal hukum. Setiap hari, lokasi tersebut selalu ramai dikunjungi pemain, membuat lingkungan tempat tinggalnya tak lagi nyaman.
Meski resah, warga mengaku tidak berani menutup paksa lokasi perjudian tersebut. Warga lain di Marelan, MN, mengatakan bahwa kabarnya pemilik usaha ini adalah seorang ternama bernama Bos Asen, dengan tangan kanan bernama Cici.
“Warga di sini tidak berani, bang. Sebab katanya pemilik usaha mesin judi tembak ikan itu milik seorang ternama,” ujar MN kepada wartawan, Kamis (21/5/2026). Ia berharap media bisa menyampaikan keluhan warga agar kepolisian segera bertindak.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, sedikitnya ada 11 titik lokasi meja judi tembak ikan merek GBM99 yang teridentifikasi. Lokasi-lokasi itu tersebar di antaranya:
Hingga berita ini diturunkan, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh belum memberikan tanggapan atas maraknya keluhan warga. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (21/5/2026) belum direspons.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Pelabuhan Belawan, segera menutup dan menindak tegas praktik perjudian yang dinilai merusak generasi muda ini. “Tolong kami Pak Kapolda, tolong kami Pak Kapolres,” pinta warga B di Helvetia.