MEDAN — Sebanyak 12 paket vape cair yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate berhasil diamankan Unit III Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Barang bukti tersebut disita dari seorang pria berinisial DA, 24 tahun, yang ditangkap di Jalan Gedung Arca, Gang Volly Nomor 16, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (19/5/2026) pukul 22.20 WIB. Selain vape, polisi juga menyita handphone dan sebuah tas yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang bukti.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan dari hasil interogasi awal, vape merek Yakuza XL yang diamankan sudah siap diedarkan ke konsumen. Pelaku mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Dari hasil interogasi awal, vape merek Yakuza XL sudah siap edar. Sementara pemasok vape berasal dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi,” kata Ferry, Kamis (21/5/2026).
Polisi memastikan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Pihak kepolisian belum merinci lebih lanjut modus operandi pelaku atau berapa nilai ekonomi dari barang bukti yang disita.
Etomidate sendiri merupakan zat anestesi yang kerap disalahgunakan sebagai narkotika karena efek sedatifnya. Penggunaannya di luar pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan dan gangguan kesehatan serius.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku DA masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.