MEDAN — Pemko Medan resmi menanggung seluruh biaya pengobatan warga yang menjadi korban begal melalui APBD. Kebijakan ini tertuang dalam Perwal No. 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.
Rico Waas menyampaikan hal tersebut saat menjenguk Timoria Sitorus, warga yang dirawat intensif di RS Universitas Sumatera Utara (RS USU) usai dibegal, Rabu (20/5/2026). Menurutnya, banyak kasus kejahatan jalanan tidak ter-cover BPJS karena regulasi yang berlaku.
“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD,” kata Rico Waas.
Pemko Medan telah menyiapkan anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat. Pelayanan yang dijamin cukup komprehensif, meliputi layanan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pasca opname.
Pemko Medan telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di seluruh kota. Fasilitas kesehatan tersebut siap menerima pasien korban kejahatan jalanan tanpa perlu khawatir soal biaya.
Rico Waas menekankan bahwa seluruh fasilitas ini dibiayai langsung melalui dana pemerintah. “Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD,” tegasnya.
Selama ini, masyarakat kerap menghadapi kenyataan pahit: selain menjadi korban kekerasan, biaya pengobatan akibat tindak kriminalitas seperti begal tidak di-cover BPJS Kesehatan. Regulasi yang berlaku memang tidak mencakup kejadian yang diakibatkan oleh tindak pidana.
Kepekaan Rico Waas melihat celah regulasi inilah yang melahirkan inisiatif Perwal No. 26 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi warga Medan yang rentan menjadi korban kejahatan jalanan.