SUMATERA UTARA — Penurunan harga jual ini diikuti oleh koreksi pada harga buyback atau harga yang diterima konsumen saat menjual kembali emas batangan ke Antam. Berdasarkan situs resmi Logam Mulia, buyback hari ini tercatat Rp2.569.000 per gram, turun Rp7.000 dari sebelumnya Rp2.576.000 per gram.
Dengan koreksi buyback yang lebih dalam ketimbang harga jual, selisih antara kedua harga tersebut kini melebar menjadi Rp195.000 per gram. Selisih ini mencerminkan biaya produksi, margin, dan ongkos pembuatan yang dibebankan Antam kepada konsumen.
Harga tersebut berlaku untuk pembelian di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Untuk lokasi butik lainnya di berbagai kota, harga bisa berbeda karena adanya biaya pengiriman dan asuransi.
Berikut daftar lengkap harga emas Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:
Pemerintah masih memberlakukan kebijakan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk emas batangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Artinya, harga yang tertera di atas belum termasuk pungutan PPN.
Sebagai gantinya, konsumen dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,25 persen sesuai PMK Nomor 48 Tahun 2023. Pajak ini dipotong langsung oleh PT Antam Tbk selaku penjual, dan pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Bagi investor yang memegang emas fisik, koreksi harga jual dan buyback ini berarti nilai aset terkoreksi dalam jangka pendek. Namun, penurunan harga jual juga bisa dimanfaatkan untuk akumulasi pembelian dengan harga lebih rendah.
Dari sisi pelaku bisnis, khususnya toko emas dan pedagang logam mulia, selisih harga yang melebar antara jual dan buyback memberikan ruang margin yang lebih besar. Sebaliknya, bagi konsumen yang berniat menjual emas, penurunan buyback Rp7.000 per gram menjadi sinyal untuk menahan diri jika tidak ada kebutuhan likuiditas mendesak.