MEDAN — Dua perampok yang meresahkan penumpang angkot di Kota Medan akhirnya dibekuk. Mereka adalah EN alias Memes alias Tato (44) dan SLS alias Ringo (36), yang kini ditahan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menyatakan kasus ini mendapat perhatian khusus setelah aksi para pelaku viral dan memicu keresahan luas. "Begitu kejadian ini viral dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat, saya langsung memberikan perhatian khusus dan memerintahkan Ditreskrimum bergerak cepat mengungkap para pelaku," ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Peristiwa terjadi pada Selasa (7/4/2026) di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Angkot Morina 81 bernomor polisi BK 1191 UC itu sedang melaju ketika dua pelaku mulai beraksi.
Salah satu korban, Julia Pratiwi, menceritakan kejadian itu terjadi saat ia berangkat kerja. Ia naik dari Simpang Kota Bangun dan di dalam angkot sudah ada lima penumpang. Tak lama setelah satu penumpang pria turun, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam.
"Sopirnya langsung diancam. Disuruh balap-balap. Terus pelaku mengancam satu perempuan yang duduk di dekat pintu. Perempuan itu langsung memberikan handphonenya sama pelaku," ucap Julia, Rabu (8/4/2026).
Situasi semakin mencekam ketika pelaku mengancam penumpang lainnya. Seorang perempuan sempat melawan dan berteriak, namun pelaku terus mendesak. Saat berada di dekat pintu, perempuan itu berhasil mempertahankan handphonenya setelah ditolak pelaku.
Seorang penumpang pria lain yang hanya bisa diam perlahan merapat ke pintu dan nekat melompat. Julia mengikuti. "Saya lihat bapak-bapak itu kayak mau lompat dari angkot. Di situ saya sudah diancam pakai parang dan pelaku minta handphone saya. Setelah handphone saya beri, saya lompat bersama dengan bapak itu. Saat kami semua melompat angkot melaju kencang," tuturnya.
Tiga unit handphone milik korban—Julia Pratiwi, Erika Vinesya Romauly, dan Novianti Forman Tampubolon—raib dibawa pelaku. Novianti hanya mengalami luka-luka akibat lompat dari kendaraan yang melaju.
Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Sumut. Polisi belum merinci pasal yang dikenakan, namun aksi perampokan dengan kekerasan di angkutan umum diancam pidana penjara di atas lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada saat menggunakan transportasi umum, terutama di rute yang sepi. Polda Sumut juga mengimbau korban atau saksi lain untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa.