Jaksa Penodong Satpam di Medan Diperiksa, Hasilnya Dikirim ke Kejagung

Penulis: Ramli Ahmad  •  Senin, 11 Mei 2026 | 13:29:01 WIB
Jaksa EMN diperiksa Kejati Sumut terkait penodongan senjata api kepada satpam di Medan.

Kejati Sumut telah memeriksa jaksa Kejari Labusel berinisial EMN yang menodongkan senjata api ke satpam di Medan. Hasil pemeriksaan itu kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan tinggal menunggu keputusan. Selama proses, EMN masih bertugas di Kejari Labusel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengonfirmasi bahwa laporan hasil pemeriksaan telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. "Sudah (diperiksa), tinggal menunggu hasil dari Kejagung, belum turun hasilnya dari Kejagung. Pemeriksaan dilakukan sejak April," ujarnya, Senin (11/5/2026).

Hasil Pemeriksaan Bersifat Rahasia, Jaksa Masih Bertugas

Rizaldi menegaskan isi hasil pemeriksaan tidak bisa dibuka ke publik karena menyangkut ranah internal. "Sifat (hasil pemeriksaan) rahasia, mohon maaf," katanya.

Meski telah diperiksa, EMN belum dinonaktifkan dari jabatannya. "Yang bersangkutan masih berdinas, karena masih menunggu dari Kejagung atas laporan hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati Sumut," tambah Rizaldi.

Kronologi: Jaksa Todongkan Pistol ke Satpam Saat Jaga Gudang

Peristiwa bermula saat satpam berinisial AKP tengah menjaga sebuah gudang di Kompleks Business Warehouse. Tiba-tiba, EMN datang mengendarai sepeda motor dan melontarkan kata-kata ancaman. Tak lama, ia menodongkan pistol ke arah AKP.

Usut punya usut, aksi itu dipicu masalah keluarga antara EMN dengan satpam lain berinisial T. AKP diduga menjadi sasaran karena berada di lokasi saat kejadian.

Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum mengumumkan hasil evaluasi atas laporan dari Kejati Sumut. Publik masih menunggu apakah akan ada sanksi etik atau pidana bagi jaksa EMN.

Reporter: Ramli Ahmad
Sumber: mistar.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top