MEDAN — Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST menegaskan bahwa pemerintah kini memperketat pengawasan terhadap penerima bantuan sosial (bansos). Salah satu poin krusial yang membuat bantuan dihentikan adalah adanya riwayat transaksi judi online di dalam lingkungan keluarga penerima manfaat.
Edi mengungkapkan bahwa Kementerian Sosial telah mengambil langkah drastis dengan mencoret ratusan ribu nama yang terindikasi terlibat dalam praktik perjudian daring tersebut. Berdasarkan data terbaru, tercatat lebih dari 600.000 rekening yang terindikasi aktivitas mencurigakan sehingga alokasi bantuan dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
“Jadi kita ingatkan kepada bapak dan ibu, jangan salahkan pemerintah kenapa saya tidak dapat bansos selama ini, ternyata salah satu penyebabnya di dalam rumah tangga kita ada yang terlibat judi online,” tegas Edi Saputra saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Rawa Cangkuk Tiga, Medan Denai, Sabtu (9/5/2026).
Politisi PAN ini menjelaskan bahwa sistem pengawasan finansial saat ini sudah jauh lebih canggih dan saling terhubung. Nomor komunikasi atau data pribadi yang digunakan untuk aktivitas digital, termasuk judi online, kini terintegrasi dengan berbagai lembaga otoritas keuangan dan perbankan.
Kondisi finansial asli dari calon penerima bansos dapat dianalisis secara akurat melalui jejak digital tersebut. Integrasi data ini memudahkan pemerintah untuk memverifikasi apakah seseorang benar-benar layak menerima bantuan atau justru menyalahgunakan kemampuan finansialnya untuk hal-hal yang melanggar hukum.
“Sebab data atau nomor komunikasi yang biasa dipergunakan tersebut terintegrasi dengan berbagai lembaga, seperti perbankan dan otoritas keuangan, sehingga kondisi finansial penerima bisa dianalisis lebih akurat,” jelas Edi yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Alumni (Fokal) IMM Kota Medan.
Selain masalah judi online, Edi Saputra merinci sejumlah faktor lain yang menyebabkan nama warga dihapus dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Faktor utama berkaitan dengan rekam jejak kredit aktif dan kepemilikan aset yang dianggap sudah mampu.
Beberapa kriteria yang membuat warga tidak lagi memenuhi syarat menerima bansos antara lain:
Dalam sosialisasi tersebut, Edi kembali mengingatkan warga Medan Denai bahwa kelengkapan Administrasi Kependudukan (Adminduk) adalah kunci utama untuk mengakses seluruh program pemerintah. Tanpa data yang akurat dan lengkap, warga akan terus menemui kendala saat berurusan dengan layanan kesehatan maupun pendidikan.
Kelengkapan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) menjadi basis data untuk memperoleh beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan koperasi, hingga layanan berobat gratis di rumah sakit. Edi berharap tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan haknya hanya karena terkendala masalah administrasi atau kesalahan input data.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan aksi nyata melalui Team Rumah Peduli Edi Saputra. Mereka membagikan berkas adminduk yang telah selesai diurus secara gratis kepada warga, mulai dari Kartu Keluarga, akte pernikahan, hingga surat pindah, sebagai bentuk dukungan langsung terhadap tertib administrasi di Kota Medan.