PAMATANG RAYA — Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyikapi pengaduan Kelompok Tani Fitofit Mujur terkait pengalihan fungsi umbul air oleh Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah ini dipimpin oleh Sekda Simalungun, Mixnon Simamora, mewakili Bupati Anton Achmad Saragih.
Persoalan bermula dari tindakan Perumda Tirtauli yang membangun bak penampungan permanen di atas mata air Dusun Aek Nauli, Kelurahan Pane Tonga, Kecamatan Panei, pada 7 November 2025 lalu. Pembangunan tersebut menutup aliran air yang selama ini menjadi sumber irigasi utama bagi petani di wilayah Kabupaten Simalungun.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Simalungun meminta bukti perizinan penambahan umbul dan pembangunan fasilitas di wilayah mereka. Namun, perwakilan Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar tidak dapat memperlihatkan dokumen yang diminta dengan alasan tidak membawa berkas tersebut saat rapat berlangsung.
Dampak penutupan mata air ini dirasakan langsung oleh petani di Dusun Silamaklamak, Dusun Bombongan, Dusun Bah Ruksi, serta wilayah Saba II dan III. Luas lahan persawahan yang terdampak diperkirakan mencapai 400 hektare, yang kini kondisinya mengering dan tidak dapat ditanami padi.
Kondisi ini memaksa warga beralih menanam palawija demi menyambung hidup, meski debit air dari umbul tersebut sudah digunakan secara turun-temurun untuk irigasi. Kelompok Tani Fitofit Mujur melaporkan bahwa akses air mereka tertutup total sejak pembangunan bak permanen oleh perusahaan air minum milik Pemkot Pematangsiantar tersebut.
Pihak Pemkab Simalungun menilai tindakan Perumda Tirtauli terkesan semena-mena karena membangun infrastruktur di wilayah administratif kabupaten tanpa mengantongi rekomendasi resmi. Selama ini, perusahaan tersebut dikabarkan hanya berkoordinasi dengan PDAM Tirtalihoi Simalungun tanpa melibatkan pemerintah daerah selaku pemberi izin.
Sekda Simalungun Mixnon Simamora menegaskan bahwa koordinasi yang dilakukan Perumda Tirtauli dengan PDAM Tirtalihoi tidak bisa dianggap sebagai legalitas pembangunan. Menurutnya, izin penggunaan sumber air harus melalui prosedur resmi di tingkat pemerintah kabupaten agar tidak merugikan kepentingan masyarakat lokal.
"Pihak Perumda Tirtauli Kota Siantar harus dapat menunjukkan izin pembangunan dan penggunaan umbul air ke Pemkab Simalungun, agar masalah bisa diselesaikan," ujar Mixnon Simamora tegas.
Mixnon menambahkan bahwa Pemkab Simalungun tidak pernah menerima surat permintaan rekomendasi atau dokumen kelengkapan untuk penerbitan izin penambahan umbul air tersebut. Pemerintah daerah meminta transparansi dokumen agar konflik perebutan sumber air antara kebutuhan komersial perkotaan dan kebutuhan irigasi petani dapat segera mendapat titik temu.
Rapat ini turut dihadiri oleh jajaran Dinas PUTR, Dinas Pertanian, Staf Ahli Perekonomian dan Pembangunan Debora Hutasoit, serta Camat Panombean Panei dan Camat Panei. Pemkab Simalungun kini menunggu itikad baik Perumda Tirtauli untuk melengkapi berkas perizinan sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait keberadaan bangunan bak penampungan tersebut.