PANYABUNGAN — Kepastian hukum mengenai pengelolaan kebun plasma di Desa Tabuyung akhirnya menemui titik terang. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (7/5/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal memutuskan untuk tidak menerima dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Syafruddin dan Tasima.
Gugatan yang sebelumnya menyasar Iskandar Muda selaku Tergugat I, KUD Kuala Tunak sebagai Tergugat II, serta Pj. Kepala Desa Tabuyung sebagai Turut Tergugat II, dinyatakan gugur. Hakim menilai tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pembagian hasil kebun tersebut tidak terbukti secara legalitas.
Adnan Buyung Lubis, SH, selaku kuasa hukum pihak tergugat, membenarkan informasi kemenangan kliennya setelah menerima salinan putusan melalui sistem E-Court. Menurutnya, hakim memberikan penilaian menyeluruh yang mencakup aspek administrasi hingga substansi perkara yang dipersoalkan.
"Putusannya tegas, Dalam Eksepsi ditolak, Dalam Pokok Perkara ditolak, dan Dalam Rekonpensi juga ditolak. Artinya, hakim menilai langkah-langkah yang diambil Pj. Kepala Desa dan pengurus KUD Kuala Tunak sudah sesuai dengan jalur hukum yang berlaku," ujar Buyung saat memberikan keterangan kepada media.
Kemenangan ini dianggap sebagai validasi bahwa mekanisme internal yang dijalankan oleh pengurus koperasi dan perangkat desa memiliki landasan hukum yang kuat. Segala bentuk keberatan yang diajukan penggugat dianggap tidak mampu menggoyahkan prosedur administrasi yang telah berjalan.
Kasus ini menjadi cermin pentingnya tertib administrasi dalam tata kelola desa, khususnya pada sektor kemitraan plasma. Penolakan hakim menunjukkan bahwa selama kebijakan desa didasarkan pada data akurat dan regulasi yang sah, maka tuntutan hukum dari pihak luar akan sulit dikabulkan.
Selain itu, persidangan ini menegaskan posisi pengadilan sebagai jalur terakhir atau ultimum remedium. Namun, kekuatan utama perlindungan hukum sebenarnya terletak pada transparansi musyawarah desa dan kepatuhan terhadap AD/ART koperasi sejak awal proses pembagian hasil kebun.
Pj. Kepala Desa dan pengurus KUD dalam konteks ini memiliki payung hukum yang jelas selama mereka bertindak dalam koridor peraturan daerah dan peraturan desa yang berlaku. Hal ini sekaligus mematahkan spekulasi adanya penyimpangan dalam operasional kemitraan dengan perusahaan mitra.
Pasca-keluarnya putusan PN Madina, fokus utama kini beralih pada pemulihan kondisi sosial di tengah masyarakat. Sengketa hukum yang sempat menyita energi warga diharapkan segera berakhir agar produktivitas lahan plasma antara KUD Kuala Tunak dan PT SSS bisa kembali optimal tanpa hambatan konflik internal.
"Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal tegaknya kebenaran hukum. Kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan ini demi kemajuan ekonomi warga Desa Tabuyung ke depan," tutup Adnan Buyung Lubis.
Dengan berakhirnya perkara ini, para pengelola plasma diharapkan dapat lebih fokus pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi. Tertib administrasi yang telah diuji di meja hijau ini diharapkan menjadi standar baku bagi pengelolaan aset desa lainnya di wilayah Mandailing Natal.