Google menerima desakan dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) untuk menyerahkan data lokasi dan aktivitas seorang warga Kanada yang mengkritik kebijakan imigrasi. Langkah kontroversial ini memicu kekhawatiran privasi global karena otoritas Amerika Serikat menggunakan hukum perdagangan lama untuk memantau warga negara asing di luar yurisdiksi mereka.
Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS) berupaya mendapatkan informasi lokasi, log aktivitas, dan data identitas pengguna Google milik seorang warga negara Kanada. Upaya ini dilakukan setelah pria tersebut melontarkan kritik keras terhadap administrasi Trump di media sosial terkait insiden penembakan Renee Good dan Alex Pretti oleh agen imigrasi federal di Minneapolis awal tahun ini.
Kasus ini memicu alarm bagi para aktivis hak sipil karena pria yang tidak disebutkan namanya tersebut diketahui sudah tidak menginjakkan kaki di Amerika Serikat selama lebih dari satu dekade. Michael Perloff, pengacara senior dari American Civil Liberties Union (ACLU) District of Columbia, kini mewakili pria tersebut dalam gugatan hukum melawan Markwayne Mullin selaku Sekretaris DHS atas surat panggilan (summons) tersebut.
"Pemerintah memanfaatkan fakta bahwa perusahaan teknologi besar berbasis di AS untuk meminta informasi yang seharusnya tidak bisa mereka dapatkan," ujar Michael Perloff. Ia menegaskan bahwa otoritas AS menggunakan letak geografis kantor pusat Google untuk menjangkau pergerakan fisik seseorang yang secara nyata tinggal di Kanada dan berada di luar yurisdiksi hukum mereka.
DHS menggunakan instrumen hukum yang disebut customs summons berdasarkan Undang-Undang Tarif tahun 1930 (Tariff Act of 1930). Secara prosedural, aturan ini seharusnya hanya digunakan untuk menyelidiki masalah impor barang, pengumpulan bea cukai, atau kepatuhan pajak perdagangan. Berikut adalah poin-poin utama dalam tuntutan DHS kepada Google:
Chris Duncan, mantan asisten penasihat hukum di US Customs and Border Protection, menyatakan bahwa penggunaan customs summons untuk memantau aktivitas media sosial adalah penyimpangan fungsi. Menurutnya, undang-undang tersebut sejak awal hanya dirancang untuk memastikan kebenaran entri barang dan kewajiban bea masuk, bukan sebagai alat pengawasan siber terhadap kritik politik.
Berbeda dengan surat perintah pengadilan, customs summons merupakan jenis somasi administratif yang tidak memerlukan peninjauan hakim atau juri sebelum dikirimkan. Gugatan hukum mengungkap bahwa Google sempat diperingatkan untuk tidak memberitahukan keberadaan surat ini kepada pengguna dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. Namun, Google tetap memberikan notifikasi kepada pria Kanada tersebut pada 9 Februari 2026.
"Melihat anggota administrasi Trump memfitnah kedua jiwa tersebut (Good dan Pretti) sebagai teroris adalah hal yang menjijikkan. Orang-orang diminta untuk tidak mempercayai mata mereka sendiri agar mereka yang bertanggung jawab atas kematian dua warga Amerika bisa bebas," ungkap pria Kanada tersebut kepada WIRED. Ia menegaskan bahwa unggahannya bersifat emosional namun tidak pernah berisi ancaman atau ajakan kekerasan.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Pada Februari 2026, laporan New York Times menunjukkan bahwa Google, Reddit, Discord, dan Meta telah menerima ratusan somasi administratif serupa dalam kurun waktu enam bulan. Pada Maret lalu, seorang pengguna Reddit anonim juga berhasil menggagalkan upaya DHS untuk mengungkap identitasnya setelah otoritas tersebut menarik somasi administratif mereka saat ditantang di pengadilan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pengguna layanan teknologi di Indonesia mengenai kedaulatan data. Mengingat sebagian besar layanan digital yang digunakan masyarakat Indonesia—seperti Google, Meta (Facebook/Instagram), dan X—berkantor pusat di Amerika Serikat, data pengguna secara teknis tunduk pada hukum negara tersebut.
Praktik "ekstrateritorial" ini menunjukkan bahwa kritik yang dilontarkan oleh warga negara non-AS di luar wilayah AS tetap bisa berujung pada permintaan data pribadi oleh otoritas Amerika. Bagi pengguna di Indonesia, perlindungan data pribadi sangat bergantung pada kebijakan transparansi perusahaan teknologi dalam menghadapi permintaan pemerintah asing dan ketegasan regulasi perlindungan data lokal dalam mengatur transfer data lintas batas.
Saat ini, Electronic Frontier Foundation (EFF) tengah menggugat DHS dan ICE untuk mengungkap seberapa sering instrumen hukum perdagangan ini disalahgunakan untuk memantau aktivitas digital secara global. Hasil dari gugatan ini akan menentukan standar baru dalam perlindungan privasi pengguna internasional di platform teknologi asal Amerika Serikat.