Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara turun langsung mendampingi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) BPBD. Pendampingan ini menjadi krusial karena pembentukan organisasi BPBD Taput harus segera selaras dengan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri.
MEDAN — Kanwil Kemenkum Sumut memenuhi undangan Pemkab Tapanuli Utara untuk duduk sebagai narasumber strategis dalam FGD penyusunan Naskah Akademik Raperda tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapanuli Utara. Kegiatan yang diinisiasi BPBD Taput ini turut melibatkan Bagian Hukum Setda setempat dan para camat se-Kabupaten Tapanuli Utara.
Fokus utama pendampingan ini adalah penyesuaian regulasi. Pembentukan organisasi BPBD Taput kini harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 30 Desember 2025, menggantikan Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 yang sudah usang.
Mengapa Regulasi Baru Jadi Titik Krusial?
Pergantian payung hukum ini bukan sekadar formalitas. Struktur kelembagaan BPBD yang lama dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan penanganan bencana saat ini. Lewat regulasi anyar tersebut, pemerintah daerah dipaksa mendesain ulang organisasi agar lebih lincah dan efektif saat krisis datang.
Eka NAM Sihombing selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sumut memaparkan bahwa penyusunan naskah akademik tidak boleh berhenti pada pemenuhan syarat administratif. Kajian harus menyentuh kebutuhan riil masyarakat yang dilayani.
Empat Teori Kunci yang Dikaji
Dalam pemaparannya, tim Kemenkum Sumut menekankan empat landasan akademik utama yang wajib tertuang dalam naskah. Pertama, Teori Kelembagaan dan Desain Organisasi untuk memastikan struktur birokrasi yang dibentuk benar-benar efektif di lapangan.
Kedua, Teori Manajemen Risiko Bencana yang memastikan BPBD punya fokus jelas pada upaya mitigasi, bukan sekadar respons saat bencana terjadi. Ketiga, Teori Koordinasi dan Efektivitas Birokrasi untuk menyelaraskan kerja antar-perangkat daerah yang kerap tumpang tindih. Terakhir, Teori Pengambilan Keputusan dalam Kondisi Krisis yang menguji kesiapan para pejabat bertindak cepat di situasi darurat.
Arahan Bagi Pemkab Tapanuli Utara
Kanwil Kemenkum Sumut mengapresiasi langkah proaktif Pemkab Tapanuli Utara yang sejak awal melibatkan banyak pihak lewat forum ini. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk menyamakan persepsi sebelum produk hukum daerah disahkan.
Harapannya, Raperda BPBD Taput tidak hanya harmonis secara regulasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang kuat bagi perlindungan warga dari ancaman bencana. Naskah akademik yang berkualitas akan menjadi fondasi lahirnya peraturan daerah yang aplikatif dan mampu menjawab tantangan geografis Tapanuli Utara yang rawan bencana.